Imigrasi Mataram Buka Layanan Emergency Services

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Mataram saat memberikan layanan emergency service kepada WNA di rumah sakit, kemarin (7/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram memberikan layanan Emergency Services kepada seorang WNA berkewarganegaraan Belanda yang akan melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan namun sedang mendapatkan perawatan di RSUD Kota Mataram, kemarin (7/12).

Seorang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram didampingi oleh seorang PPNPN mendatangi pemohon yang sedang di rawat di RSUD Kota Mataram untuk melakukan proses pengambilan foto dan biometrik. “Pemohon mengajukan permohonan layanan Emergency Services ini kepada kami untuk melakukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dari WNA tersebut yang saat ini sedang dirawat di RSUD Kota Mataram dan belum bisa datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, sehingga kami gerak cepat untuk membantu pemohon agar tetap mendapatkan pelayanan keimigrasian walaupun sedang mendapatkan perawatan” terang Putu Agus Eka Putra, Kasi Intaltuskim, Kamis (9/12).

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun, Menkumham Tekankan Pentingnya Transformasi Digital

Ketua Tim Humas dan Kasi TIKIM, Layanan Emergency Services Wisnu Ontoaji selaku mengatakan layanan ini adalah salah satu bentuk inovasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Baca Juga :  Kemenkumham RI Serahkan 1000 Bingkisan untuk Pasien di Wisma Atlet

“Layanan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Emergency Services dapat diberikan kepada siapa saja baik WNI atau WNA yang membutuhkan layanan keimigrasian dalam kondisi terdesak namun tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(der)

Komentar Anda