Imigrasi Kota Mataram Deportasi 64 WNA

Imigrasi Kota Mataram Deportasi 64 WNA
DATA IMIGRASI : Kantor Imigrasi Kelas I Mataram merilis hasil kinerja sepanjang tahun 2017, Selasa kemarin (19/12). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Sepanjang tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah mendeportasi 64 Warga Negara Asing (WNA). WNA yang dideportasi ini terbanyak dari negara Cina sebanyak 18 orang . Kasi Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram  Rahmat Gunawan menjelaskan, selain dari Cina, WNA yang dideportasi ini dari  Malaysia sebanyak 11 orang.

Kemudian dari Australia sebanyak 6 orang, Timor Leste sebanyak 5 orang dan  Inggris 3 orang WNA. Lalu WNA asal Bulgaria, Spanyol dan Korea Selatan (Korsel) masing-masing sebanyak 2 orang.  Sedangkan Belgia, Jepang, Kanada, Swiss, Turki dan Hongaria masing-masing dengan satu orang WNA. ‘’Itu rincian WNA yang dilakukan penegakan hukum berupa pendeportasian ke negara asalnya,’’ katanya Selasa kemarin (19/12).

Sementara WNA yang dilakukan penegakan hukum dengan dilanjutkan ke proses hukum (pro justicia) sebanyak dua orang WNA  masing-masing atas nama Peter Johannes Buitelaar dari Belanda dan Che Hassan bin Che Mamat dari Malaysia. ‘’ Untuk Peter Johannes berkasnya sudah P21. Sedangkan Che Mamat sekarang dalam proses penitipan tahanan di Lapas Mataram,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Giliran TKA China Diperiksa Imigrasi

Imigrasi Mataram juga membeber data lalu lintas orang asing yang datang dan keluar NTB melalui dua tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yaitu melalui Bandara Internasioanl Lombok (BIL) dan pelabuhan Lembar. Untuk kedatangan dengan jumlah total sebanyak 101.624 orang. Sementara keberangkatan dengan jumlah 94.800 orang. Sedangkan WNA terbanyak yang  sampai tanggal 15 Desember 2017 berasal dari Malaysia sebanyak 52.292 orang. Lalu disusul oleh Cina sebanyak 7.639 orang, Singapura 4.630 orang, Inggris  4.624, Korsel 4.358. Sementara keberangkatan juga didominasi oleh Malaysia sebanyak 51.024 orang. Cina 7.799 orang, Inggris  5.506 orang dan  Singapura 4.497. ‘’ Itu data lalu lintas orang asing yang datang dan keluar NTB melalui dua jalur TPI kita,’’ jelasnya.

Selama tahun 2017, Kantor Imigrasi Mataram mengeluarkan atau menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 43.382 paspor. Dengan rincian 26511 paspor laki-laki dan 16.871 paspor perempuan. Sedangkan untuk paspor 24 halaman, Kantor Imigrasi Mataram menerbitkan sebanyak 13.529 paspor. Dengan rincian 11.448 paspor laki-laki dan 2081 paspor perempuan. ‘’ Inilah jumlah paspor yang kita terbitkan tahun 2017 baik yang 24 halaman dan 48 halaman,’’ bebernya.

Kemudian sebanyak 245 paspor ditunda penerbitannya. Hal ini dikarenakan pemohon paspor tersebut diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Sementara 15 orang WNI juga ditolak keberangkatannya karena diduga sebagai TKI non prosedural. ‘’ Ada 245 TKI non prosedural yang kita tunda untuk diterbitkan dan 15 orang kita tolak keberangkatannya,’’ Katanya.

Selanjutnya, kantor Imigrasi Kelas I Mataram juga menolak kedatangan 5 orang WNA masuk ke NTB. Hal ini dilakukan dengan beberapa alasan. Antara lain karena masuk penangkalan. Kemudian paspor WNA masa berlakukanya kurang dari enam bulan dan mabuk-mabukan. ‘’ Itu kita temukan dan kita tolak kedatangannya dan langsung diminta untuk balik,’’ Pungkasnya.(gal)

Komentar Anda