Imigrasi Diminta Terbitkan Paspor Khusus TKI

MATARAM – Keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Provinsi NTB belum bisa dihentikan oleh pemerintah dan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Hal ini terjadi karena mudahnya masyarakat mendapatkan paspor umum dari Imigrasi.

Menurut Ketua Asosiasi Pengiriman Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Provinsi NTB H Muhammadun,saat ini PPTKIS  di NTB sudah tidak ada yang berani mengirim TKI ilegal. Dari pihak majikan  di negara tujuan terutama di Malaysia tidak mau menerima TKI yang tidak resmi.

Keberadaan  TKI ilegal itu karena mereka berangkat menggunakan paspor kunjungan ke Malaysia.Padahal maksud mereka adalah untuk bekerja di Malaysia. ''Hasilnya ketika visa kunjungan sudah habis masa berlakunya para TKI ini menjadi TKI ilegal,'' kata Muhammadun  kepada Radar Lombok  Kamis kemarin (18/8).

Ia menjelaskan, dalam proses pemberangkatan  TKI, Imigrasi sebagai pihak yang mengeluarkan paspor selama ini sebenarnya  sudah  bekerja  sesuai  dengan undang-undang dimana semua warga Indonesia berhak untuk mendapatkan paspor.  Imigrasi memberlakukan biaya pembuatan paspor sesuai dengan biaya yang sudah diatur."Imigrasi selama ini tetap bekerja sesuai dengan Undang-undang,"tegasnya.

Baca Juga :  Ranperda Perlindungan TKI Masih Digodok

Namun untuk membedakan mana TKI dan mana  pelancong, sebaiknya Imigrasi membuat ketentuan dimana paspor dengan jumlah halaman 24 itu dikhususkan utuk paspor TKI.Sedangkan  paspor 48 halaman untuk paspor umum. Selama ini tidak ada perbedaan antara pemegang paspor 24 halaman dengan 48 halaman."Kalau mau dicegah, buatkan TKI paspor khusus yang 24 halaman," tegasnya.

Dikatakan, untuk bisa melakukan ini, Imigrasi tidak bisa bekerja sendiri, Badan Perlindungan dan  Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI)  juga harus terlibat dalam pembuatan paspor khusus ini. Misalnya ketika ada masyarakat yang ingin menjadi TKI menggunakan paspor 48 halaman diharapkan untuk tidak menerbitkan rekomendasi dan mengeluarkan asuransi kepada pihak TKI."Imigrasi dan BNP2TKI harus sepakat pembuatan paspor khusus TKI," harapnya.

Ia menambahkan, dlam setiap penerbitan paspor, tentunya TKI mendapatkan rekomendasi dari  PPTKIS yang nantinya akan memberangkatkanya.  Ketika ada calon TKI yang mengurus paspor sendiri sebaiknya pihak Imigrasi juga tidak melayani, karena setiap TKI yang berangkat tentunya harus ada PPTKI yang jelas yang nanti akan memberangkatkan TKI tersebut.

Baca Juga :  TKI Korban Kapal Tenggelam Dibantu Seadanya

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Adi Kusnadi mengungkapkan, TKI non prosedural atau ilegal yang ada di Malaysia terbanyak berasal dari NTB. Hal ini tentunya menjadi kabar buruk yang harus dicarikan solusinya.

Disampaikan, NTB tidak hanya sebagai kantong TKI terbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Tetapi yang lebih memprihatinkan, TKI ilegal yang disebut sebagai pendatang haram di Malaysia sangat banyak. "TKI ilegal itu terbanyak dari NTB, ini data pemerintah pusat," ungkapnya.

Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Provinsi NTB,tahun 2016 ini saja sebanyak 1.637 TKI asal NTB telah dideportasi dari Malaysia karena dinilai sebagai pendatang haram dan over stay. Masalah deportasi terjadi setiap tahun, sebanyak 2.408 TKI NTB dideportase tahun lalu dan 2.000 orang telah dideportase pada tahun 2014.(ami)

Komentar Anda