Imigrasi Deportasi Profesor Asal Korsel

DIDEPORTASI : Choi Chung Hyun di sela-sela menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Choi Chung Hyun dideportasi ke negaranya. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Paska menyelesaikan rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram  mendeportasi seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Korea Selatan (Korsel) yang paspornya ditahan beberapa waktu lalu.

TKA asal Korsel yang dideportasi ini adalah Choi Chung Hyun, 63 tahun. " Yang bersangkutan kita deportasi hari ini (kemarin, red) sekitar pukul 12.00 Wita dan dikawal oleh petugas," ujar Kepala Seksi (Kasi) Statuskim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan Senin  kemarin (13/2).

[postingan number=3 tag=”imigrasi”]

Dijelaskannya, Choi Chung Hyun berdasarkan struktur perusahaan PT Elite Akademi Korea betindak selaku wakil direktur. Semua kegiatannya mendukung PT Elite Akademi Korea untuk kemajuan perusahaan. Namun izin keimigrasian yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. " Maka sesuai hasil pemeriksaan berita acara yang bersangkutan telah melanggar suatu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasian. Untuk itu, dia kita deportasi," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan, Choi Chung Hyun disebutnya  seorang profesor di sebuah universitas di Korsel. Namun imigrasi mengaku tidak mendalami saat disinggung mengenai apakah Choi Chung Hyun memang benar seorang profesor atau bodong. " Dia mengaku sebagai seorang profesor di Universitas Korea. Benar atau tidaknya, sejauh itu kami tidak mendalami lebih lanjut. Karena yang kami teliti adalah masalah visa dan dokumen keimigrasian yang berlaku dan tidak sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan selama di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dicokok KPK

Choi Chung Hyun  di Lombok sudah melakukan kegiatannya kurang lebih selama enam bulan. Namun Choi Chung Hyun  dan rekannya Kim Joom Yung datang pertama kali ke NTB sekitar tahun 2011. Selama di Lombok, WNA korsel ini mengajar bahasa Korea di beberapa tempat. Khususnya di PT Elite Akademi Korea.

Sebelumnya, awal Februari lalu, paspor dari rekan dari Choi Chung Hyun yaitu Kim Joom Yung juga ditahan oleh Imigrasi Kelas I Mataram. Hanya saja, setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, petugas hanya mendeportasi Choi Chung Hyun saja. ‘’ Kalau rekannya itu KITAS-nya masih berlaku. Makanya kita tidak deportasi,’’ katanya.

Baca Juga :  Imigrasi Gagalkan Pengiriman TKI Modus Baru

Ia juga menepis tudingan bahwa Imigrasi Kelas I Mataram tidak mendeportasi Kim Joom Yung karena yang bersangkutan sudah menikah dengan warga NTB. ‘’ Tidak ada itu, ini murni karena dokumennya masih berlaku makanya tidak dideportasi,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Choi Chung Hyun kepada awak media mengaku sama sekali tidak mengatahui alasan dirinya dideportasi oleh petugas imigrasi. Ia juga mengaku selama ini selalu mengurus dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘’ Saya benar-benar tidak mengerti kenapa saya dideportasi,’’ katanya dengan penuh tanda tanya.

Ia membenarkan statusnya sebagai seorang profesor di Korea. Ia juga mengaku terlibat langsung di PT Elite Akademi Korea. ‘’ Saya ini profesor. Disana itu saya sama sekali tidak digaji dan saya rela. Karena saya hanya ingin mengajar,’’ ungkapnya.

Selebihnya, ia juga mempertanyakan kenapa hanya dirinya yang dideportasi oleh imigrasi. Sedangkan rekannya yang lain tidak dideportasi.(gal)

Komentar Anda