Ikuti Jejak Bos, Kacab PT AMG akan Kembalikan Kerugian Negara

TERSANGKA: Tersangka pasir besi di Lotim, inisial RA, saat dimintai keterangan oleh media di parkiran Kantor Kejati NTB, usai diperiksa pihak penyidik. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Cabang PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur (Lotim), inisial RA, sepertinya bakal mengikuti jejak bosnya, PSW, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT AMG, untuk melakukan pengembalian uang kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi yang menjeratnya.

“Rencananya akan dikembalikan (kerugian uang negara),” ujar tersangka RA, saat ditemui di parkiran Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, usai menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (10/5).

Sebelumnya, Dirut PT AMG inisial PSW telah menitipkan pengembalian uang kerugian Negara kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB sebesar Rp 800 juta.

Sementara RA, ketika ditanyakan berapa nominal uang kerugian Negara yang akan dikembalikan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliar tersebut, masih enggan untuk membeberkannya secara rinci. “Ya nanti sesuai perkembangan perhitungan,” jawabnya.

Baca Juga :  KTP Warga Banyak Dicatut untuk Dukungan Balon DPD

Pengakuannya, ia kembali menghadap ke penyidik hanya untuk keperluan pemenuhan berkas perkaranya saja. Terpantau, tersangka selesai diperiksa dan meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 16:07 WITA. “Hanya pemeriksaan perkembangan BAP (berita acara pemeriksaan),” katanya.

Pemeriksaan tersangka RA juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, hanya pemeriksaan tambahan saja,” bebernya.

Mengenai rencana pengembalian kerugian negara, Efrien mempersilakan tersangka untuk melakukan pengembalian. Akan tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Silahkan, yapi ingat pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya,” tegasnya.

Dalam muara dugaan korupsi proyek tersebut, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Kepala Cabang PT AMG Lotim inisial RA; ZA mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) NTB dan terakhir PSW.

Baca Juga :  3,5 Ton Makanan Olahan Ilegal dari Jatim Ditolak Masuk ke NTB

Kasus yang menjerat tiga orang tersangka itu, terungkap bahwa pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sehingga, dari uraian kasus tersebut penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka. (cr-sid)

Komentar Anda