Ikut Pilkada, Kepala Daerah Harus Mundur

MATARAM — Bupati/ Wali Kota yang  berhasrat bakal maju dalam pertarungan pilkada  NTB nampaknya perlu berpikir ulang.

Mereka perlu melakukan kalkulasi secara cermat dan matang terkait peluang untuk bisa memenangkan pertarungan perebutan kursi orang nomor satu dan dua di NTB. Pasalnya, dengan maju mencalonkan diri sebagai calon Gubernur atau  calon wakil Gubernur NTB, mereka harus siap menanggalkan atau mundur permanen sebagai kepala daerah.

Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansyori mengungkapkan, keharusan mundur permanen dari jabatan tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPD RI/ DPR RI/ DPRD provinsi/ DPRD kabupaten kota, PNS, TNI/Polri dan pejabat BUMN/ BUMD, namun keharusan mundur jika diperuntukkan bagi para kepala daerah yang maju mencalonkan diri di daerah lainnya." Jadi sekarang semua mencalonkan diri harus mundur" katanya kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (20/7).

Hal itu sesuai dengan keputusan judial review dari Mahkamah Konstitusi  terhadap Undang – Undang pilkada 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf p menyebutkan " Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon''.

Menurutnya, MK beralasan untuk memberikan keadilan bagi semua calon. Keharusan mundur bagi kepala daerah maju di pilkada untuk bisa mencegah ada upaya penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan kontestasi dalam pilkada. " Artinya bupati/ wali kota maju di pilkada NTB harus mundur. Dengan demikian, semua kandidat bakal bertarung memiliki kekuatan seimbang dan fair. Karena tidak ada calon memangku jabatan," urainya.

Baca Juga :  Paranormal Prediksi Ahyar Abduh Menang ?

Adapun pengertian daerah lain dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga antar kabupaten/kota dalam provinsi yang sama dan juga  bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota harus mundur bila maju menjadi calon gubernur/ wakil gubernur.

Meski demikian, paska ditandatangani oleh Presiden UU 10 tahun 2016 pihaknya masih menunggu disahkan PKPU dalam proses penyusunan terkait dengan pencalonan kepala daerah.Dari PKPU  tersebut menjadi acuan dan pedoman bagi KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada 2017, 2018 dan pilkada seterusnya. Karena itu, dalam penyusunan PKPU tersebut KPU akan memperhatikan berbagai aspek terkait poin – poin dalam Undang – Undang pilkada, serta masukan dan usulan dari berbagai pihak.

" Prinsipnya, PKPU harus bisa menjawab berbagai kendala atau masalah dihadapi KPU, ini belajar dari pilkada sebelumnya," tandasnya.

Baca Juga :  Ali-Sakti Jamin Kesejahteraan Petani dan Guru Honorer

Terpisah, pengamat politik IAIN Mataram, Dr Kadri berpendapat, dengan Undang – Undang pilkada 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf P bakal makin mempersempit proses rekrutmen kader terbaik bangsa sebagai calon kepala daerah.

Dengan aturan tersebut, bakal menjadi penghambat dan penghalang bagi bupati/ wali kota untuk ikut bertarung dalam perebutan kursi kepala daerah di jenjang lebih tinggi. Karena keharusan mundur juga diperuntukkan bagi anggota dewan/ TNI/ Pori/ PNS, pejabat BUMN/BUMD. " Ini bakal membuat para bupati/ wali kota maju maju di bursa pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur harus berpikir ulang dan  mengkalkulasikan peluang kemenangan secara cermat dan matang, jika ingin maju," paparnya.

Dia khawatir, dengan ada aturan tersebut akan kembali memunculkan ada fenomena calon tunggal seperti di pilkada 2015 lalu. Fenomena calon tunggal tersebut tidak terlepas dari keharusan mundur parmanen dari jabatan sebelumnya. Baik anggota dewan, TNI/ Polri/ PNS maju bertarung di pilkada." Padahal banyak kader terbaik bangsa, ada disana. Tapi karena ada aturan ini, membuat mereka enggan bertarung. Dengan banyak maju bertarung, memberikan banyak alternatif pilihan kepada pemilih," pungkasnya.(yan)

Komentar Anda