Ikut Pilkada, Empat ASN Pemprov NTB Mundur

Muhammad Nasir(Faisal Haris/Radar Lombok)
Muhammad Nasir(Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB sudah resmi menerima surat pengajuan penguduran dari dari empat Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemperintah Provinsi (Pemprov) NTB yang akan bertarung  di pilkada serentak 2020.

 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir mengatakan,  keempat ASN Pemprov NTB itu yakni HL Saswadi yang akan maju lewat jalur perseorangan di Lombok Tengah dan HL Normal Suzana yang juga akan maju di Pilkada Lombok Tengah. Lalu, Hj Putu Selly Andayani yang maju sebagai bakal calon wili kota Mataram dan Dewi Noviany yang akan bertarung di pilkada Kabupaten Sumbawa. “Data dari keempat ASN ini sudah kita input. Tapi untuk pengajuan surat pengunduran diri mereka baru kita serahkan setelah terdaftar sebagai calon,”terangnya.

 Dari Keempat ASN tersebut, lanjutnya, rata-rata mengajukan pesiun muda. Hanya Dewi Noviany yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun muda, karena masa kerja belum mencapai 20 tahu. Karena syarat utama untuk mengajukan pensiun muda harus melebihi 20 tahun masa kerja.  Saswadi yang justru mengajukan pensiun lebih awal serta sudah dikeluar surat pensiunnya. Sedangkan ketiga ASN lainnya mengajukan surat pengunduran diri terhitung akhir Juni lalu. Dengan demikian keempat ASN dinyatakan sudah tidak aktif lagi. “Ya sejak mengajukan pengunduran diri keempat ASN sudah tidak aktif lagi masuk kantor,”ungkapnya.

 Meski status kepegawaian keempat ASN ini dinonaktifkan,tapi masih mendapatkan haknya sebagai ASN, namun hanya menerima gaji pokok tanpa menerima tunjangan jabatan. “Kalau gaji pokok tetap diberikan, hanya tidak menerima tunjangan jabatan,”sambungnya.

 Lebih lanjut, Nasir menjelaskan setelah tahapan pendaftaran berlangsung, dipastikan data yang telah diinput dikirim ke BKN. Dari pengajuan  itu menyusul keluar persetujuan teknis (pertek) dari BKN sebagai dasar untuk mengeluarkan SK Gubernur. “Dua hari aja sudah bisa diterbitkan SK Gubernur untuk mem-pensiun-kan keempat ASN, kalau sudah ada pertek ada,”ujarnya.

 Hanya sajak proses itu, menunggu tahapan pendaftaran calon kepala daerah di pilkada serentak 2020 sesuai dengan PKPU PKPU 5/2020. mulai dari 4-6 September mendatang. Baru bisa diterbitkan SK jika ASN yang mengajukan diri sudah mendaftar. (sal)

Komentar Anda