Ikut Nyaleg, Belasan Kaling Mengundurkan Diri

MENGUNDURKAN DIRI : Salah satu Kaling yang sudah mengundurkan diri, karena bertarung sebagai caleg di Pileg 2024. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Lingkungan (Kaling) yang maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Di Kota Mataram saat ini belasan kaling sudah mengonfirmasi mengundurkan diri.

“Kalau data terbaru sekitar 15 orang. Saya belum pastikan lagi jumlahnya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kota Mataram I Made Putu Sudarsana, Selasa (15/8).

Made menyebut jika jumlah pasti kaling yang mengundurkan diri terus diperbaharui. Karena masih ada beberapa kaling yang menentukan sikap dan membulatkan tekad maju bertarung di pemilihan legislatif (Pileg) tahun depan.

“Iya ini saya lihat masih ada yang maju mundur mau mengajukan surat pengunduran diri segala macamnya,” katanya.

Tapi, lanjut Made, dari data sementara yang diterima, Kaling yang mengundurkan diri secara resmi sudah di atas 15 orang.

“Data resminya saya memang belum dapat dari kecamatan. Tapi rata-rata sepertinya sudah mengundurkan diri,” ungkapnya.

Pengunduran diri kaling sebagai pejabat publik sudah jelas ketentuannya. Karena di Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tentunya akan meminta kelengkapan persyaratan dan harus dipenuhi. Mekanisme pengunduran diri disebutnya tidak sulit. Kaling mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepala lurah. Setelah itu lurah setempat memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai kaling.

“Karena itu (pengunduran diri) kewajiban, tidak bisa kita melanggar aturan. Itu ada aturannya di Perda tentang lembaga kemasyarakatan,” terangnya.

Dengan banyaknya kaling yang mengundurkan diri, Pemkot Mataram menyikapinya dengan menyiapkan pengganti agar tidak ada kekosongan pejabat di tingkat lingkungan. Untuk kekosongan sudah ada surat edaran Wali Kota, bahwa mulai Agustus untuk sementara waktu jabatan kepala lingkungan yang kosong tidak dilakukan pengisian.

“Pejabat kaling yang kosong karena mengundurkan diri maupun kosong karena waktu. Karena kita sekarang sudah menghadapi tahapan pemilu. Itu yang kosong dapat diisi oleh lurah atau pejabat kelurahan sebagai Plh. Itu untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Sehingga tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan baik dan lancar,” jelasnya.

Soal adanya kaling yang belum mengundurkan diri karena menunggu namanya masuk daftar caleg sementara (DCS), Made mengatakan, harusnya kaling tersebut sudah mengundurkan diri sebelum masuk DCS.

“Harusnya sudah mundur. Karena ini kita bicara aturan. Persoalan dia tidak mau mengundurkan diri segala macam nanti Pak Camat dan Pak Lurah yang menyampaikan ke yang bersangkutan,” pungkasnya. (gal)