Ikraman Sesalkan Sikap KPU NTB

MATARAM–Peraih suara terbanyak kedua Partai Berkarya di dapil VI (Bima, Dompu dan Kota Bima), Ikraman menyesalkan sikap KPU NTB yang belum menindaklanjuti surat pimpinan DPRD NTB terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW), malah meminta telaah dan pendapat KPU RI. “Semestinya KPU NTB menindaklanjuti surat pimpinan DPRD NTB dan tidak perlu lagi meminta telaah KPU RI,” sesal Ikraman kepada Radar Lombok, Minggu (12/9).

Diungkapkan, pimpinan DPRD NTB sudah bersurat kepada KPU NTB terkait PAW dari Partai Berkarya. Ada dua hal yang disampaikan pimpinan DPRD NTB, yakni surat pemberitahuan secara resmi atas meninggalnya Anggota DPRD NTB dari Partai Berkarya M. Rifai Kahar dan KPU NTB diminta menindaklanjuti usulan PAW dengan pengganti Ikraman sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Baca Juga :  Relawan Ali BD Diklaim Hingga Tingkat Dusun

Alih-alih menindak lanjuti surat pimpinan DPRD NTB, tetapi justru, KPU NTB meminta telaah dan pendapat kepada KPU RI terkait usulan PAW tersebut. Padahal KPU Provinsi NTB sudah menetapkan dirinya sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil VI untuk DPRD NTB dari Partai Berkarya.

Sehingga ia menilai, tidak ada alasan bagi KPU NTB untuk tidak menindaklanjuti surat pimpinan DPRD NTB terkait PAW dari Partai Berkarya itu. “Kan saya sudah ditetapkan peraih suara terbanyak kedua. Jadi saya berhak sebagai pengganti PAW,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pergantian Ketua Gerindra NTB, Ridwan: Itu Informasi Liar

Ia juga menilai, secara hukum Partai Berkarya Kubu Hutomo Mandala Putra (HMP) sudah dinyatakan menang. Baik di tingkat PTUN maupun PTTUN, sehingga tidak perlu lagi meminta telaah dan pendapat KPU RI. Di samping itu, ia mengaku juga sedang berkomunikasi dengan DPP Partai Beringin Karya Kubu Muchdi PR sehingga diharapkan tidak ada kendala. “Karena ini semata-semata untuk konstituen kami di Dapil VI,” tandasnya.

Sementara itu, KPU Provinsi NTB belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (yan)

Komentar Anda