Iklan Rokok Tiang PJU Langgar Aturan

NEMPEL : Sejumlah iklan rokok di jalan Catur Warga depan Taman Sangkareang dipenuhi iklan rokok. (SUDIRMAN / RL)

MATARAM – Komisi III DPRD Kota Mataram menuding pemerintah Kota Mataram telah melanggar aturan terkait dengan banyaknya iklan rokok di tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) jalan Catur Warga sampai jalan Pendidikan. Mengingat, menggunakan tiang PJU untuk pemasangan iklan rokok jelas melanggar aturan. ‘’Tidak dibenarkan memasang iklan rokok di tiang PJU, kenapa harus menumpang di tiang PJU?,’’ soal anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Ahmad Azhari Gufron kepada Radar Lombok.

Pemasangan ini baru diketahui setelah banyaknya iklan rokok tertentu yang muncul di setiap tiang PJU. Bahkan, iklan rokok ini terdapat di tiang sisi kiri kanan tiang PJU. Kebebeasan iklan rokok salah satu batu sandungan Kota Mataram untuk mendapatkan Kota Layak Anak (KLA). Iklan rokok bermerek ini muncul di titik strategis Kota Mataram.

Politisi PAN ini menyebutkan, pemasangan iklan rokok seharusnya menggunakan pihak ketika dan mendirikan tiang sendiri. Bukan nempel di tiang PJU dan aliran listik diambil dari PJU. Komisi III sudah mempertanyakan hal ini kepada dinas terknis yang harus bertanggung jawab. Karena ini belum diketahui, apa bentuk kompensasi yang didapatkan Kota Mataram atau ada hal lain. ‘’Apa bentuk CSR atau seperti apa yang disalurkan para penyedia iklan rokok ini tidak pernah terbuka selama ini,’’ sesalnya.
Sepajang jalan Pejanggik, Catur Warga, dan Pendidikan banyak iklan rokok bertebaran. Bahkan di taman-taman seperti di jalan Bung Karno, banyak muncul iklan rokok yang dikemas di tengah media jalan. Selain itu, banyak juga di reklame prabayar muncul iklan rokok.

Baca Juga :  PT Muhsinin Tours & Travel Gelar Manasik Umrah Bagi 65 Jemaah

Gufron berharap, Pemerintah Kota Mataram memperketat pemasangan iklan rokok. Karena ini merupakan salah satu iklan yang secara tidak langsung menjerumuskan generasi muda untuk kecanduan merokok. ‘’Iklan rokok selalu di tempat strategis. Apalagi sekarang di PJU yang setiap hari sampai malam hari banyak dilihat para pengguna jalan,’’ ketusnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Iduladha 10 Juli

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, H Amirudin yang dikonfirmasi terkait berdalih reklame yang menempel di tiang PJU sudah diperbolehkan sesuai dengan perda tentang reklame. Atas dasar rekomendasi teknis dari Dishub Kota Mataram dan Dinas PUPR, iklan rokok itu kemudian muncul di tiang PJU. ‘’Sudah ada rekomendasi dari PUPR dan Dishub yang menjadi dasar keluarnya izin untuk pemasangan iklan ini,’’ katanya.

Untuk pajak dikenakan pajak rekmale yang dibayarkan ke BKD. ‘’Selama taat aturan dan membayar pajak, maka tidak masalah. Sudah kita koordinasi sebelumnya dengan dinas terkait juga untuk persoalan izin. Dan penggunanya tidak lama, ada yang satu bulan sesuai dengan kontrak,’’ singkatnya. (dir)