Iklan Rokok Diminta Dibatasi

Iklan Rokok Diminta Dibatasi
MENJAMUR : Jalan Pejanggik adalah tempat menjamurnya papan reklame, terutama untuk iklan rokok. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Permintaan pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak agar izin reklame rokok distop mendapat respon dari SKPD terkait.

Dari segi pendapatan, reklame rokok dinilai tidak terlalu membawa dampak bagi pendapatan Kota Mataram.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H. Syakirin Hukmi mengatakan, pihaknya mendukung penuh usulan penyetopan izin reklame rokok yang saat ini menjamur. “ Tidak  ada pengaruhnya jika distop izin reklame rokok,” katanya kepada Radar Lombok kemarin (22/3).

[postingan number=3 tag=”rokok”]

Iklan yang terpampang di beberapa reklame banyak  yang tidak mendidik seperti iklan rokok. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk larangan.

Baca Juga :  Gubernur Janji Oktober, Pabrik Pakan Ternak Tidak Kunjung Beroperasi

Pendapatan Kota Mataram sebesar Rp 300 miliar dari pajak reklame dianggap kecil. Tanpa iklan rokok PAD Kota Mataram diyakini tetap naik.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Mataram HM. Kemal Islam mengatakan, larangan reklame khusus untuk iklan rokok belum diatur. Namun untuk pembatasan reklame telah dilakukan di beberapa titik seperti di Jalan Bung Hatta dan Jalan Gajah Mada.

Kemal mengatakan, Pemkot Mataram telah menghentikan pemberian izin penyelenggaraan reklame di titik-titik tersebut sekalipun jumlah pemohon cukup banyak. “Kita stop dulu, meskipun sudah banyak yang minta, apalagi untuk iklan rokok,” katanya.

Baca Juga :  Ini Pesan TGB Jelang Pelaksanaan Muktamar I NWDI

Dengan kenaikan pajak reklame, Pemkot Mataram berupaya meningkatkan kualitas periklanan, sehingga pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame bisa ditingkatkan.

Target pajak reklame di 2017 naik menjadi Rp 4 miliar dari target Rp 2,5 miliar di 2016. Terkait berapa persen kenaikan tarif pajak yang akan diberlakukan, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu.(dir)

Komentar Anda