Ikhwan dan Mutawalli Divonis, Apa Kabar Tokoh Utama?

Sidang Kasus Merger BPR NTB

Ikhwan dan Mutawalli Kena Vonis
VONIS : Dua terdakwa kasus merger BPR NTB, Ikhwan dan Mutawalli, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. Keduanya diputus bersalah dan dihukum (Deri Harjan/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua terdakwa kasus korupsi merger Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) menjadi PT BPR NTB yakni ketua tim konsolidasi, Ikhwan dan wakil ketua, Mutawalli, menjalani sidang putusan di pengadilan tindak pidana korupsi Mataram, Jumat (12/10). Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000. Sidang dipimpin hakim Anak Agung Ngurah Putu Rajendra.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana dakwaan primer. “ Menjatuhkan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan penjara,” ungkap Rajendra saat sidang vonis.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti untuk dikembalikan kepada penyidik melalui jaksa penuntut umum (JPU)  untuk dilakukan pengembangan mengingat fakta persidangan terkuak adanya pihak lain selain terdakwa yang menikmati hasil korupsi ini.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000 dengan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menyebut hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa selama ini belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggung jawab keluarga.

Sebelumnya Ikhwan dan Mutawalli didakwa pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ikhwan, melalui kuasa hukumnya, Umaiyah, yang ditemui usai persidangan menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan meminta agar perkara ini dikembangkan agar  pelaku yang sebenarnya menikmati uang BPR terkuak.

“ Kita tetap pada pembelaan. Terdakwa tidak bersalah. Harus diusut orang selama ini menikmati hasilnya ini,” ungkap Umaiyah.

Semententra itu terdakwa Mutawalli melalui kuasa hukumnya, Hartono menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah dan mestinya dibebaskan dari segala tuduhan.” Harusnya terdakwa (Mutawalli) bebas sesuai reasoning saya di peldoi,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Budi yang ditemui terkait kelanjutan perkara ini enggan berkomentar lebih jauh.”Itu ranahnya Pidsus nanti,” ungkap Budi.

Kasus ini tengah menjadi sorotan. Dalam sidang-sidang sebelumnya muncul nama-nama pejabat tinggi Pemprov NTB yang diduga menikmati duit BPR.

Baca Juga :  Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Kafe Diarak

Saat penyampaian pledoi minggu lalu, pihak terdakwa blak-blakan menyebut orang mulai dari pejabat eksekutif hingga legislatif. Salah satu pejabat yang disebut namanya adalah mantan Kepala Biro Ekonomi Provinsi NTB Manggaukang Rabba. Manggaukang memang berkali-kali disebut dalam persidangan sebagai “otak”.  Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi kepentingan pribadi Manggaukang maupun juga untuk kepentingan pejabat eksekutif dan legislatif. Untuk kepentingan pribadi, Manggaukang disebut telah meminta sejumlah  uang seperti biaya sertifikasi dirinya sebesar Rp 7 juta, biaya sertifikasi  Yoyok, yaitu iparnya Sekda NTB sebesar Rp 6 juta, serta meminta uang untuk istrinya Rp 5 juta melalui terdakwa Mutawali.

Selanjutnya untuk pejabat eksekutif mantan ada nama mantan Wakil Gubernur NTB M. Amin dan Sekda NTB  Rosiady Sayuti. Amin disebut menerima dana  sebesar Rp 250 juta dengan alasan bahwa kasus konsolidasi BPR NTB ini bisa ditutup, namun karena permasalahan konsolidasi tetap berlanjut pada ranah hukum maka dana tersebut disebutkan telah dikembalikan oleh Amin dengan cara ditransfer melalui bank. Sedangkan Sekda NTB Rosyadi disebut menerima aliran dana BPR sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk “nyumbang” ke PDIP guna mempercepat penandatanganan berita acara RUPS Luar Biasa mengingat Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat tidak mau menandatangani atas penggabungan BPR se-NTB.

Selanjutnya aliran dana BPR juga disebutkan mengalir kepada anggota legislatif. Nama-nama yang disebut menerima aliran yaitu Johan Rosihan, Mujihir dan juga Guntur. Berapa kisarannya tidak disebutkan secara jelas oleh terdakwa namun yang jelas dana tersebut diperuntukkan bagi biaya percepatan pengesahan Perda.

Selanjutnya di depan persidangan terdakwa mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa terkait tidak diusutnya orang-orang yang sudah jelas menerima aliran dana tersebut. “ Sampai di ujung akhir persidangan yang telah terjadi dalam penanganan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan, terkesan sangat aneh dan sungguh aneh bahwa yang ditangkap dan diproses serta diadili yang pertama kali adalah orang yang tidak terlibat sama sekali, bahkan orang yang terlibat secara langsung dalam melakukan,  menyuruh melakukan dan yang memberikan langsung uang serta orang yg menerima uang tersebut sama sekali tidak tersentuh” ungkap Ikhwan.

Dirinya mempertanyakan keanehan yang dirasakannya selama ini. “Apakah orang-orang eksekutif dan  legislatif merupakan korporasi orang-orang  kuat sehingga tidak bisa disentuh sedikitpun oleh penegak hukum di NTB ini?” tanya Ikhwan.

Baca Juga :  Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

Ia berharap agar semuanya bisa diusut demi keadilan. Ikhwan kemudian menutup pledoinya dengan ungkapan “Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Keadilan tidaklah hanya dirasakan untuk menghukum terdakwa tetapi lebih dari itu keadilan harus menjadi senjata untuk membebaskan seseorang yang tidak bersalah” tutup  Ikhwan.

Mutawalli juga menyampaikan hal yang hampir sama dengan Ikhwan. Selain membeberkan kemana aliran dana BPR, ia juga menyoroti adanya kejanggalan hasil audit BPKP yang menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.063.582.500. “Dalam tuntutan jaksa, saya dibebankan atas kerugian negara sebesar Rp 382.041.250 atau diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun dan BPKP  Provinsi NTB telah menerbitkan LHP atas kerugian negara  dengan total kerugian negara sebesar  Rp 1.063.582.500. Hal ini menunjukan bahwa audit BPKP bertentangan dengan fakta persidangan,” ungkap Mutawalli.

BACA JUGA: Sadis, Perampok Bercadar Lukai Dua Perempuan

Adapun fakta persidangan yang dimaksud yaitu total permintaan dana oleh Manggaukang Raba seharusnya sebesar Rp 788 juta; total kerugian hasil audit  seharusnya tidak sebesar Rp. 1.063.582.500. karena ada beberapa biaya ril yang harus dikurangi seperti biaya pelatihan. BPKP dalam menentukan kerugian negara dianggap tidak jelas  dasar hukumnya. Karena iuran konsolidasi tidak berasal dari keuangan negara tapi berdasarkan hasil usaha tanpa mengurangi penyertaan modal dan bank BPR tidak merugi justru menghasilkan laba yang signifikan. Bahwa saat audit, saksi-saksi telah menjelaskan bahwa  penikmat uang adalah Mangga Raba namun pihak BPKP terkesan tidak ada upaya sama sekali untuk melakukan diaudit. Terakhir, ahli BPKP tidak dapat menjawab pertanyaan majelis hakim tentang dasar hukum bahwa iuran 8 BPR se NTB dikatakan kerugian negara dan Jumlah Kerugian negara yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwan dan Mutawali karena data yang tertera pada tabel LHP hanya berdasarkan keterangan sepihak  sehingga tidak dapat dikatakan sebuah data yang valid atau audit yang dilakukan oleh BPKP dapat dikatakan  tidak tuntas.

Berdasarkan hal itu, Mutawalli kemudian meminta majelis hakim membebaskan dirinya atas tuntutan mengganti kerugian keuangan negara yang ditujukan kepadanya.(cr-der)

Komentar Anda