Ijazah SMA/SMK Gagal Ditandatangani

TANJUNG-Sepuluh dari 12 mantan kepala sekolah (kasek) yang diundang untuk menandatangani ijazah perbaikan SMA/SMK di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) KLU, mangkir Rabu kemarin (21/9).

Pada undangan yang ditandatangani Kepala Dikbudpora KLU, Suhrawardi dengan nomor undangan 005/1299/01/Dikbudpora/2016, diterangkan, bahwa penandatanganan ijazah akan dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita. Namun hingga pukul 12.30 Wita, hanya dua orang mantan kasek yang hadir, yaitu Lalu Candra Sujana, mantan Kepala SMAN 2 Tanjung yang kini menjadi Guru SMAN 1 Gangga dan Nuryono, mantan Kepala SMKN 1 Kayangan yang kini menjadi Guru SMAN 2 Tanjung.

Alhasil, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dikbudpora KLU, Ainal Yakin pun memutuskan untuk menunda proses penandatanganan ijazah dan direncanakan untuk diundang lagi pada hari berikutnya. Ainal sendiri tidak bisa berkomentar apa alasan para kepsek ini mangkir dari undangan. Karena nomor telepon mereka tidak bisa dihubungi. Sementara itu, Suhrawardi sendiri tidak bisa konfirmasi Rabu kemarin, karena sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga :  Ijazah Pengganti Tinggal Diteken

Seperti diketahui, para mantan kepsek ini sendiri sudah diberikan jaminan hukum oleh Suhrawardi agar bersedia menandatangani ijazah dengan mengacu kepada petunjuk teknis penulisan ijazah 2015/2016, di mana yang melakukan penandatanganan ijazah adalah kepsek yang menjabat pada tanggal ijazah dikeluarkan. Suhrawardi pun bersedia pun bersedia bertanggung jawab atas tuntutan hukum di kemudian hari. “Dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa yang ditimbulkan di kemudian hari maka saya bersedia bertanggung jawab atas tuntutan hukum apapun dari pihak manapun. Demikian surat pernyataan ini dibuat sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” penggalan bunyi pernyataan Suhrawardi pada surat pernyataan yang ditandatangani dan bermatrai 6.000, pada 6 September 2016.

Baca Juga :  400 Lembar Ijazah Pengganti Tersendat

Seperti diketahui telah terjadi kisruh berkaitan dengan penandatanganan ijazah SMA/SMK tahun 2015/2016 di KLU. Hal tersebut bermula saat 689 ijazah ditandatangani oleh kepsek baru yang mulai bertugas dengan SK tertanggal 17 Juni 2016, sementara tanggal di ijazah sendiri tertera 7 Mei 2016. Sejumlah orang tua protes dan menyangsikan keabsahan ijazah tersebut. Oleh karenanya Dikbudpora KLU mengambil opsi melakukan penarikan ijazah yang sudah terlanjur ditandatangani. Namun setelah ditarik, para kepsek lama tidak kunjung pula menandatangani ijazah pengganti yang baru dan yang belum ditandatangani. (zul)

Komentar Anda