PRAYA – Polemik di internal para mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Praya Barat-Praya Barat Daya kini kian mencuat. Setelah sebelumnya anggota DPRD Lombok Tengah, H Lalu Nursai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ijazah palsu saat pencalonan beberapa waktu lalu, kini giliran rekan separtainya yang diusut.
Satreskrim Polres Lombok Tengah kini mengusut dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Sahabuddin. Pasalnya gelar SE yang disematkan kepada Sahabuddin diduga palsu karena ijazah yang diduga mencantumkan Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) ternyata di kampus tersebut UMMAT tidak ada fakultas ekonomi.
Di satu sisi, ada indikasi bahwa sebelumnya Sahabuddin mendaftar sebagai caleg dengan gelar SE, meski beredar juga informasi jika Sahabuddin mendaftar menggunakan ijazah SMA. Sehingga untuk mengusut persoalan itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada mantan ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa setiap gelar yang ada di nama caleg ini sudah sesuai dengan ijazah atau stara pendidikan yang diajukan saat pendaftaran.
Lalu Darmawan diketahui menjalani pemeriksaan pada Selasa (19/11) dari pukul 9.30 WITA dan memasuki ruangan unit Pidum Polres Lombok Tengah, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.30 WITA. Yang bersangkutan kemudian tampak pergi meninggalkan polres usai menjalani pemeriksaan.
Mantan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Darmawan menegaskan, kehadirannya ke Polres untuk memenuhi panggilan penyidik kaitan dengan adanya laporan masyarakat untuk dugaan penggunaan ijazah palsu. Namun pihaknya memastikan setiap nama yang mencantumkan gelar di daftar calon tetap (DCT) sudah melalui berbagai prosedur. “Saya ditanya seputar bagaimana gelar akademik yang tercantum dalam nama-nama caleg. Tentang DCT ini juga sudah pernah saya sampaikan ke pelungguh (wartawan, red) bahwa ada 691 DCT calon anggota DPRD Lombok Tengah pada pemilu lalu, kalau misalnya di dalam 691 calon itu ada yang mencantumkan gelar maka jelas mereka melampirkan ijazah,” ungkap Lalu Darmawan saat ditemui usai menjalani pemeriksaan.
Meski pihaknya tidak menyebutkan secara detail apakah Sahabuddin mendaftar menggunakan ijazah S1 sehingga ada gelar SE namun pihaknya menjelaskan secara gamblang siapapun calon yang mendaftar kemudian ada gelar maka wajib melampirkan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. “Tapi mohon maaf saya tidak menyebut nama. Yang jelas saya diminta menyampaikan apa yang saya tau sepanjang saya tau maka saya sampaikan,” tegasnya.
Kalaupun saat ini ada yang membantah penggunaan ijazah S1 untuk mendaftar baginya bahwa setiap yang mencantumkan gelar di DCT itu bahwa saat mendaftar maka harus melampirkan ijazah sesuai dengan gelar. “Kan sudah jelas di DCT sebagai bahan oleh KPU melakukan pemesanan surat suara, jadi tidak bisa diubah,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Bratha Kusnadi menegaskan bahwa saat ini penyidik melakukan kelarifikasi terhadap mantan ketua KPU Lombok Tengah untuk memperdalam kasus dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh SB (Sahabuddin). Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya masih belum bersedia secara detail menyampaikan kasus itu. “Hari ini dari reskrim mengundang mantan ketua KPU Lombok Tengah untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu inisal SB. Kasus ini masih tahap penyelidikan, kalau perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Sahabuddin ketika dikonfirmasi kaitan dengan laporan tersebut enggan memberikan tanggapan. “Adek bae dengan ngelapor arik (biarkan saja orang melapor, red),” singkatnya. (met)