IDI Mataram Bantah Tudingan Penyebab Maladministrasi Dokter Spesialis

dr. Akhada Maulana, Sp.U (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ikatan Dokter Indoensia (IDI) telah menyampaikan penolakan atas Pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. RUU yang kini dibahas Badan Legislasi Nasional DPR RI itu, dinilai IDI dapat merugikan para pekerja di  bidang kesehatan dan tak berpihak pada rakyat.

Ketua IDI Kota Mataram, dr. Akhada Maulana, Sp.U,  tak menampik adanya penolakan oleh Pengurus IDI pusat tersebut. Bahkan, dirinya malah membantah adanya tudingan kepada IDI yang ditengarai menjadi penyebab persoalan maldistribusi dokter spesialis atau krisis jumlah dokter spesialis di daerah.

Namun, menurut Dia, penolakan tersebut terjadi, salah satunya lantaran disebabkan adanya wacana penghapusan peranan organisasi profesi dokter (IDI) dan tenaga kesehatan lainnya  dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Selama ini para dokter diharuskan mengurus STR (surat tanda registrasi) melalui IDI setiap lima tahun sekali. Dan ada poin yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STR itu kembali (resertifikasi), ujar dokter Spesialis bedah Urologi di Rumah Sakit Pendidikan Unram ini kemarin (11/2).

Bahkan IDI juga memberikan rekomendasi kepada para Dokter untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) di dinas pemda terkait. Meskipun ada biaya lain yang dikeluarkan Para Dokter itu, selain iuran kepada IDI, tambahnya.

Baca Juga :  5.000 Warga Miskin Dicoret Jadi Penerima Bansos

Hal inilah yang kemudian oleh kemenkes dinilai menghambat distribusi dokter pada fasiltas layanan kesehatan milik pemerintah terutama yang ada di daerah. Akibatnya, krisis jumlah dokter di daerah pun terjadi. Bukan hanya dokter spesialis namun juga dokter umum. para dokter lebih banyak terkonsentrasi praktek di wilayah perkotaan, daripada memilih melayani kesehatan Masyarakat di daerah pedesaan.

Keadaan tersebut dinilai wajar oleh dr. Akhada, pria lulusan Fakultas Kedokteran UGM ini. Situasi demikian dipicu lebih kearah yang sifatnya personal. Pilihan itu mungkin didasari untuk mendapatkan   akses kemudahan, seperti transportasi, layanan pendidikan bagi keluarga, maupun konsumsi  permakanan.

Bahkan adanya insentif yang lebih layak dari pemda setempat bisa jadi pertimbangan Para Dokter tersebut  dalam memilih berpraktek dimana.

Namun, yang terpenting bagi IDI adalah substansi dalam RUU Kesehatan omnibus law tersebut. RUU itu mentiadakan peranan organisasi profesi dokter atau tenaga kesehatan lainnya yang selama ini sudah ada. Kewenangan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi mutu layanan kesehatan yang dilakukan oleh organisasi profesi Ssperti IDI berpotensi diambil alih pemerintah.

Baca Juga :  Akun Sewa Pacar Dilaporkan

Jika rekomendasi itu dicabut. Kami (IDI) tidak bisa lagi mengarahkan anggota mau kemana (praktek). artinya sama seperti pasar bebas. Dan Proses rekomendasi itu yang oleh kemenkes dianggap menghalangi dokter masuk, katanya.

Sebenarnya enak kalau ada IDI. JIka ada pengaduan pada terhadapa layanan dokter, Masyarakat bisa langsung ke IDI dan sehingga IDI pun bisa memastikan kualitas layanan oleh dokternya.

Anggota Kami yang tergabung dalam IDI Kota Mataram kini berjumlah 832 orang. 245 orang diantaranya merupakan dokter spesialis, sisanya 587 orang ialah dokter umum, ungkap dokter yang sudah berpraktek sejak tahun 2001 silam.

Karena itu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Mataram justru memudahkan anggotanya sekolah dan tidak pernah menghambat anggotanya untuk melakukan praktek dimanapun. Bahkan untuk pengurusannya (rekomendasi sekolah dan SIP) dimudahkan, bisa dilakukan secara online, tutup dr.Akhada. (adv)

Komentar Anda