MATARAM – Seorang pencuri motor menggunakan kunci T yang beroperasi di Lingkungan Peresak Timur, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial MH alias Idi (38) diketahui sebagai seorang residivis yang telah berkali-kali melakukan kejahatan serupa.
Kanitranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (30/4) sekitar pukul 16.00 WITA. Idi berasal dari Lingkungan Dasan Cermen Barat, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Selain Idi, polisi juga mengamankan seorang warga Nyiur Gading, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, berinisial BR alias Cobra (43) yang diduga sebagai penadah motor curian.
“Pencuri dan penadah ini adalah residivis. Mereka kembali melakukan aksi yang sama meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya,” ujar Iptu Ahmad Taufik.
Kasus pencurian terjadi pada Sabtu (19/4) di Gang Al Hamidy, Jalan Banda Seraya, Lingkungan Peresak Timur. Idi mencuri sebuah motor merek Scoopy milik korban yang saat itu diparkir tanpa kunci setang. Korban hanya berniat meninggalkan motornya sebentar untuk mengunjungi rumah mertuanya yang tidak jauh dari lokasi. Namun, ketika kembali, motor sudah hilang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap Idi tanpa perlawanan.
Dari pengakuannya, ia mencongkel lubang kunci motor korban menggunakan kunci leter T, lalu menghidupkan motor dan membawanya kabur. Motor hasil curian kemudian dijual kepada Cobra, yang akhirnya turut diringkus oleh polisi dalam pengembangan kasus. “Motor korban berhasil kami amankan. Saat penangkapan, motor masih dalam penguasaan Cobra,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Idi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), sementara Cobra dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah. (sid)