Ichsan Suaidi Ajukan PK

Ichsan Suaidi

MATARAM— Terpidana tindak pidana korupsi pembangunan proyek dermaga Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim)  Ichsan Suaidi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pengajuan PK tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum Ichsan.  ‘’ Tadi sidangnya yang kedua sekaligus yang terakhir. Tadi mendengarkan jawaban kontra memori PK dari penuntut umum Kejari Selong,’’ ujar Humas Pengadilan Tipikor PN Mataram Edward Samosir SH, MH kepada Radar Lombok  Rabu kemarin (14/12).

Dikatakan Edward, Pengadilan Tipikor  segera mengirim permohonan PK  Ichsan Suaidi  ke Mahkamah Agung (MA) setelah menerima permohonan PK pemohon. Majelis hakim Pengadilan Tipikor  juga menerima bukti baru (novum) yang dilampirkan oleh pemohon. Bukti baru atau novum ini antara lain terdiri dari  surat perhitungan dan adanya putusan hakim MA yang dianggap mengandung kekeliriuan (khilaf) di tingkat kasasi. ‘’ Novum dari pemohon menganggap adanya kekeliruan dari dari hakim MA di tingkat kasasi,’’ katanya.

Selanjutnya, novum yang diajukan oleh penasehat hukum ini akan dikirim ke MA. Nantinya, MA yang akan memutuskan terkait dengan apakah novum tersebut diterima atau tidak. Pengadilan Tipikor   disebutnya hanya menerima permohonan PK saja. ‘’ Majelis hakim Tipikor PN Mataram tidak berhak untuk memutus PK. Kami hanya sebatas menerima dan memberikan pendapat saja. Nanti yang memutus itu hakim PK di Mahkamah Agung,’’ jelasnya. 

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dermaga Haji Lotim, Ichsan Suaidi selaku  Direktur PT Citra Gading Aristama (CGA) divonis oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram  1 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 3,19 miliar. Tak puas dengan putusan PN Mataram, Ichsan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram yang kemudian menguatkan putusan majelis hakim PN Mataram dengan memberikan vonis menjadi 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Ichsan kemudian mengajukan upaya kasasi ke MA yang ternyata mengganjarnya vonis menjadi 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Selain itu Direktur PT Citra Gading Aristama (CGA) ini dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar.(gal)