Ibu Suci: Postingan Terdakwa Membantu Saya Dapatkan Hak Atas Harta Bersama

PENGACARA: Baiq Nuril Maknun dan Yan Mangandar Putra SH., MH, pengacara Ida Made Santi Adnya. (ist/radarlombok)

MATARAM–Kamis (13/10/2022) lalu, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Ibu I Nengah Suciarni, akrab dipanggil Ibu Suci, hadir sebagai Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB dalam perkara Terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH atas dakwaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 a ayat (1) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI N0. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Dalam ruang persidangan Ibu Suci didampingi oleh Pendamping dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB.

Karena memang Ibu Suci sebelumnya mengalami tekanan psikis, sehingga telah mengajukan permohonan bantuan Asesmen Psikolog dan Pendampingan dalam persidangan sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan, yang berhadapan dengan Hukum dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, yang salah satu tugasnya Pendampingan Korban.

Baca Juga :  Ketua PHDI NTB: Kasus Saya Sebagai Lawyer, Bukan Masalah Keumatan

Sebelum persidangan Ibu Suci ragu untuk hadir dan tidak yakin memiliki keberanian untuk bisa menyampaikan kebenaran secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

Namun karena ada pendampingan dan sikap bijak dari Majelis Hakim dari awal persidangan, akhirnya secara lancar Ibu Suci menjawab satu persatu pertanyaan dari Penuntut Umum, Tim Penasehat Hukum dan Majelis Hakim selama waktu sekitar satu jam setengah.

Pertanyaan awal dari Penuntut Umum mengenai kepemilikan hotel Bidari, secara tegas Ibu Suci menjawab hotel tersebut adalah milik bersama dirinya dengan I Gede Gunanta, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

“Menurut kami Tim PH, keterangan ini tidak terbantahkan karena berdasarkan dokumen salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 115 K/Pdt/2018. Putusan harta bersama tersebut telah berkekuatan hukum tetap (ingkrah) sejak tahun 2018. Namun sejak itu I Gede Gunanta tidak mau membagi secara sukarela melaksanakan putusan tersebut, meski telah ditegur (Aanmaning) oleh Pengadilan Negeri Mataram sampai sekarang,” kata Yan Mangandar, pengacara Ida Made Santi, dalam keterangan pers, Minggu (16/10).

Selanjutnya saksi menerangkan, terhadap postingan terdakwa yang sebelumnya telah mendapatkan kuasa dari saksi tersebut. Dia menyatakan tidak keberatan, karena tidak menimbulkan kerugian, namun justru saksi merasa terbantukan agar bisa memperoleh haknya, dengan harapan bisa menjadi modal untuk membuka usaha sendiri.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Kasus ITE, Made Santi dapat Dukungan Nengah Suciati

Karena dia selama ini hanya diam di rumah saja, dan sebagian tanah hotel dulu adalah tanah milik orang tua saksi, dan untuk kehidupan sehari-hari bertahan dari sisa tabungan dan pinjaman ke orangtua.

Sedangkan I Gede Gunanta selaku Direktur CV. Kessha Mutiara Suci mengelola hotel yang merupakan harta bersama dan menikmati hasilnya tanpa melibatkan saksi, padahal saksi juga merupakan pesero comanditer dari CV tersebut.

Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti boutique di hotel Bidari untuk istrinya yang kedua, padahal hotel Bidari tersebut masih status sita pengadilan Negeri Mataram.

“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci, karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya. Meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar. (RL)

Komentar Anda