
MATARAM–Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial EY (37) warga Cakranegara, Kota Mataram karena kedapatan menyimpan 5,58 gram sabu yang terbungkus dalam beberapa klip.
“Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim kami sekitar pukul 21.00 WITA, (21/5) setelah sebelumnya menyelidiki kepastian dari informasi yang kami terima. Dari sana kita kita mengamankan barang bukti serta terduga pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara, Selasa (23/05/2023).
Saat penangkapan, EY berada di halaman rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan dengan memanggil aparat lingkungan setempat sebagai saksi.
Di rumah tersebut polisi mengamankan sabu, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta uang tunai Rp 1.950.000, yang diduga hasil penjualan sabu.
“Barang yang diduga sabu tersebut disimpan di beberapa saku pakaian anak-anak yang dibungkus dengan beberapa klip plastik. Saat digeledah ternyata ditemukan beberapa klip di dalam beberapa saku pakaian anak-anak di tempat cucian,” jelasnya.
Total barang bukti sabu yang ditemukan ada 11 klip, di mana 10 klipnya tersimpan di saku pakaian anak-anak di tempat cucian.
Terduga beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses pengembangan serta penyidikan lebih lanjut.
Pada terduga dikenakan ancaman Pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (RL)