PRAYA – Seorang perempuan inisial RM (31) alamat Dusun Paoq Rengge, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah ditemukan meninggal tergantung di plafon kamar rumahnya pada Selasa (11/4) pukul 16.00 WITA.
Berdasarkan keterangan suami korban inisial HR, korban seperti biasa melakukan aktivitas memasak sebagai persiapan menjelang berbuka puasa. Sekitar pukul 15.00 WITA, korban terlihat sedang mencuci piring sedangkan suami korban inisial HR dan anaknya berada di kamar untuk tidur.
HR bangun dan meminta kepada korban untuk mengantar anaknya ke rumah orang tuanya yang berjarak sekitar 10 meter dan korban melanjutkan istirahatnya.
Pada pukul 16.00 WITA, HR bangun, kemudian memanggil korban, namun tidak kunjung menyahut, akhirnya HR bergegas mencari keberadaan korban.
Namun alangkah kagetnya suami korban setelah masuk ke dalam salah satu kamar rumah, melihat korban dalam posisi tergantung dengan menggunakan sabuk yang terbuat dari kain terikat pada salah satu tiang plafon.
Melihat hal tersebut suami korban langsung berteriak memanggil saudaranya inisial M.
M pun segera bergegas menuju lokasi kejadian. Setelah korban diturunkan dan dinyatakan sudah meninggal, selanjutnya suami korban langsung menginformasikan kepada kepala dusun setempat serta menghubungi Polsek Kopang.
Setelah mendapatkan informasi tersebut personel Polsek Kopang bersama Tim Inafis Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta membawa jenazah korban menuju Puskesmas Wajegeseng untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan petugas kesehatan Puskesmas Wajegeseng disimpulkan bahwa korban meninggal karena terputusnya suplai oksigen yang disebabkan karena adanya ikatan di bagian leher korban.
Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, lidah tidak keluar serta tidak didapatkan adanya kotoran yang keluar.
Dari keterangan pihak keluarga, korban merupakan penderita ODGJ dan telah tiga kali dirawat di RSJ Mataram
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menerima kematian korban sebagai suatu musibah yang dibuktikan dengan menandatangani surat pernyataan,” ujar Kapolsek Kopang AKP Suherdi. (RL)