Ibu Penelantar Bayi Perempuan Ditangkap

Ibu Penelantar Bayi Perempuan Ditangkap
DITANGKAP: Kapolsek Bayan IPTU I Made Sudaya memperlihatkan pelaku penelantar bayi perempuan yang tak lain adalah ibu kandungnya. (Polsek Bayan For Radar Lombok)

TANJUNG – Kasus penelantaran bayi yang dilakukan seorang ibu berinisial FT, 26, warga Dusun Lendang Mamben Desa Anyar Kecamatan Bayan berhasil diringkus Polsek Bayan di rumahnya, Senin (9/10).

Penelantaran bayi ini dilakukan guna menghilangkan aibnya akibat hasil perbuatan di luar nikah. “Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya langsung tanpa mengelak. Karena sudah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Bayan IPTU I Made Sudaya, Selasa kemarin (10/10).

BACA : Baru Lahir, Bayi Perempuan Ini Ditelantarkan

Ia menerangkan, saat FT melahirkan bayi perempuannya sekitar pukul 05.00 Wita, Selasa (3/10). Bayinya itu langsung dibawa ke rumah Inak Marni, 40, yang beralamat di Dusun Mandala Desa Bayan melalui ibu kandung FT bernama Inak Fitri, 70 tahun. Modus penyerahan anak ini agar bisa diadopsi oleh Inak Marni. Karena sebelumnya sudah dipesan, ada pihak keluarga dari Inak Marni yang tinggal satu kampung dengan pelaku, sudah mengetahui anak itu sedang hamil, sehingga ketika melahirkan ada yang sanggup menerimanya. “Keluarga Inak Marni mengetahuinya. Jadi, waktu melahirkan langsung dibawa ke sana. Inak Marni mau menerima bayi itu karena tidak punya anak,” jelasnya.

Baca Juga :  Asyik Pesta Sabu, Pelaku Curanmor Dibekuk

Pelaku ini sebenarnya sudah bersuami yang ditinggal merantau menjadi TKI di Malaysia, hampir tiga tahun. Selama ditinggal, FT pernah pulang ke Lombok Timur bertemu seorang kakek, 50 tahun, yang kebetulan satu kampung di sana. “Dua pasangan bukan berpacaran, tapi katanya sering bertemu,” katanya menurut dari keterangan pelaku.

Akibat dari itulah, selama hamil pelaku pulang ke rumahnya di Lombok Utara. Tidak ingin apa yang dialami diketahui oleh suaminya, pelaku akhirnya menyerahkan anaknya ke Inak Marni tanpa adanya alas hukum. “Selama hamil, sebagian besar masyarakat tidak tahu, karena pelaku sering menggunakan pakaian besar yang menutupi perutnya. Tapi, ada sebagian kecil yang mengetahuinya,” bebernya.

Baca Juga :  Beli Motor Curian, Dua PNS Diringkus

Atas perbuatannya, pelaku tetap diberikan sanksi yang diganjarkan pasal 76 ayat d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dengan ganjaran hukum selama lima tahun. “Ini tetap masuk perkara penelantarana anak, karena apa yang mesti dilakukan seorang ibu tidak dilakukan oleh pelaku. Sedangkan, teman hubungannya bisa diproses apabila suami pelaku keberatan dan melaporkannya ke aparat kepolisian. Ini kita masih melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda