Ibu ke Malaysia, Ayah Perkosa Anak Kandung

DITANGKAP: Pelaku (baju kotak-kotak merah) saat ditangkap polisi di tempat persembunyian. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ditinggal merantau oleh istrinya ke Malaysia, IS (43) pria asal Dompu tega memperkosa anak kandungnya yang baru menginjak usia 16 tahun.

“Ibu kandung korban ini merantau sejak korban masih kecil, dan korban ini dibesarkan oleh kerabat keluarganya,” kata Kapolsek Hu’u, IPDA Sumaharto, Jumat (25/11).

Beberapa bulan terakhir, korban tinggal bersama pelaku. Semenjak itu, terhitung pelaku sudah menggauli korban sebanyak tiga kali. “Aksi bejat pelaku baru terungkap Selasa (15/11), sekitar pukul 13.30 WITA,” ucapnya.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan hal yang tidak senonoh yang dialami kepada salah satu kerabatnya, yang sudah dianggap sebagai ibu kandungnya, inisial N (35).

Baca Juga :  Empat Pekerja Hiburan Malam Positif Narkoba

Awal kejadiannya, korban hendak masuk ke kamarnya untuk mengambil gelang karet. Akan tetapi, korban dibuntuti pelaku. “Korban dibuntuti dari belakang, kemudian berhasil mengunci korban dari dalam kamar dan melampiaskan nafsu,” ungkapnya.

Di bawah ancaman pelaku, korban tidak berani melawan. Korban diancam akan dipukul jika teriak dan melawan. Korban yang tidak tahan dengan perlakuan bejat pelaku, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan apa yang dialami kepada kerabat dekatnya N, yang sudah dianggap ibu kandungnya. N yang tidak tahan dengan cerita korban, langsung melapor ke polisi bersama kepala dusun setempat. Polisi yang mendapat laporan itu, langsung menindaklanjuti. “Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap,” ujarnya.

Baca Juga :  Hasil Curian Dilelang Murah, Uangnya untuk Beli Miras

Tidak berselang lama, polisi mengendus tempat persembunyian pelaku di salah satu tempat di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa. “Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa oleh Tim Puma Polres Dompu,” katanya.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 76D UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda