
MATARAM – Kasus penggelapan sepeda motor berujung penangkapan terjadi di wilayah hukum Polsek Ampenan.
Ironisnya, terduga pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan, Selasa (1/7), adalah anak kandung dari korban sendiri.
Terduga berinisial MSH diamankan setelah adanya laporan dari sang ibu yang mengaku sepeda motornya dipinjam untuk keperluan sesaat, namun tak pernah dikembalikan. Kejadian tersebut bermula pada 19 April 2025 di rumah korban di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan.
“Ya, terduga pelaku adalah anak kandung dari pelapor. Ia dipinjamkan sepeda motor dengan alasan membeli sesuatu ke depan, tapi hingga saat ini tidak dikembalikan,” ujar Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., Kamis (3/7).
Petugas sebelumnya telah berupaya mencari keberadaan MSH di rumahnya, namun selalu luput. Hingga akhirnya, pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 13.45 WITA, Tim Opsnal berhasil menemukannya dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Ampenan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Lalu Arfi menambahkan, meskipun perkara ini melibatkan hubungan keluarga, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. “Saat ini terduga masih dalam pemeriksaan. Karena ini delik aduan dan melibatkan hubungan keluarga, kami juga membuka ruang mediasi bila ada kesepakatan damai antar-pihak,” tegasnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 372 KUHP junto Pasal 376 tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung nilai-nilai kekeluargaan, namun tidak ragu untuk melapor jika merasa dirugikan. (RL)