Ibu dan Anak Meninggal Diseruduk Kijang

Ibu dan Anak Meninggal Diseruduk Kijang
KECELAKAAN: Petugas Lalu Lintas Polres Lombok Utara melakukan olah TKP kecelakaan mobil dan motor yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Raya Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara sekitar pukul 11.15 WITA, Sabtu (16/11) lalu. (SAT LANTAS UNTUK RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Tabrakan maut terjadi di Jalan Raya Gangga, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga, Lombok Utara sekitar pukul 11.15 WITA, Sabtu (16/11) lalu.

Kijang yang dikendarai Hamrullah (33), Warga Dusun Jembatan Gantung, Desa Nyurlembang, Kecamatan Gerung, Lombok Barat itu menyeruduk motor Suzuki Spin yang dikendarai Fatimah (35) dan kedua anaknya yakni Sirin Alya Al-idrus (2), dan Akila Mutya (7) Warga Dusun Sembaro, Desa Persiapan Segara Katon.

Fatimah dan Sirin meninggal dunia ketika tiba di Puskesmas Gangga. Sedangkan Akila masih dirawat di RSUD Lombok Utara. “Jadi, ibunya membonceng dua anaknya,” ungkap Kasat Lantas Polres Lombok Utara, AKP Astina.

Pengemudi yang membawa dua penumpang yaitu Romy (19) dan Fitri (26) itu, datang dari arah barat ke timur tujuan Bayan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km/jam. Pengemudi menyalip beberapa sepeda motor di depannya. Ketika menyalip dari arah berlawanan (depan) ada kendaraan pikap. Kemudian seketika kijang membanting setir ke kiri. Roda kiri kijang turun ke bahu jalan yang sangat rendah dari aspal. Kijang pun oleng dan terbalik. Pada saat terbalik, datang pengendara motor membonceng kedua anaknya. Seketika itu kemudian terjadi tabrakan.

Ketiga korban sempat dilarikan ke Puskesmas Gangga namun ibu dan anaknya yang paling kecil tidak tertolong, sementara anak pertamanya itu mengalami luka parah yang kemudian dirujuk ke RSUD Lombok Utara. Sementara kondisi motor rusak bagian depan. “Sedangkan pengemudi dan penumpang mobil kijang tidak apa-apa, hanya kendaraannya rusak pada bemper depan dan samping kanannya lecet,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, pengemudi mobil kijang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Kita sudah tetapkan tersangka dan menunggu sidang di pengadilan,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda