Hutang Santosa, Pemkab akan Tempuh Jalur Hukum

DISITA : Pemkab Lobar menyita area parkir Hotel Santosa Senggigi akhir tahun lalu (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Aset berupa area parkir Hotel Santosa Senggigi seluas 76 are yang disita Pemkab Lombok Barat pada akhir 2016 belum juga dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Oleh karenanya, uang tunggakan miliaran rupiah yang sejatinya akan dikonversi pembayarannya melalui hasil lelang aset tersebut belum bisa dilakukan.

Bupati H. Fauzan Khalid menyatakan pihak KPKNL masih bersifat hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Dari informasi yang diperolehnya, kasus semacam ini baru pertama kali ditangani oleh KPKNL. “Mereka (KPKNL) butuh konsultasi ke pusat dan kejaksaan. Dan kejaksaan juga memberi back up penuh ke kita (Pemda),” jelas Fauzan, Jumat (24/2).

Merasa semakin tak jelas, Fauzan Khalid pun berencana menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak Santosa. Langkah hukum itu, kata dia sebagai upaya mengamankan uang masyarakat atau pelanggan yang dititipkan melalui pajak yang ditunggak oleh Santosa. “Saya minta digugat secara materil dan non materil. Ini uang titipan orang untuk Pemda, bukan uang mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Hutang Kemenag Numpuk Disebut karena Teledor

[postingan number=3 tag=”pemkab”]

Lebih lanjut disampaikannya, Pemkab Lobar pada dasarnya menginginkan adanya niat baik dan kemauan yang baik dari pihak Santosa. “Kalau memang mereka punya niat, kami rasa dalam jangka satu bulan pasca penyegelan itu sudah mereka selesaikan. Tapi nyatanya sampai saat ini masih tetap seperti itu,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lobar Hj. Lale Prayatni mengakui bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum menerima komfirmasi terkait laku atau tidaknya aset sitaan Hotel Santosa. “Tidak ada kabar. Ini belum ada jawaban untuk Santosa,” ungkapnya.

Dari hasil komunikasinya dengan pihak KPKNL Mataram, ada kekurangan syarat untuk melakukan pelelangan, yakni fotokopi sertifikat aset yang disita yang akan dijadikan sebagai kelengkapan lelang. “Ini saya sedang bersurat ke Santosa, minta fotokopi sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasca Penyitaan, Aset Hotel Santosa belum Dilelang

Diakuinya, pihaknya telah menyiapkan langkah jitu jika pada akhirnya aset sitaan tersebut tak laku. Namun lagi-lagi wanita berhijab itu enggan menyebutkan langkah yang akan ditempuh tersebut. “Nantinya ada langkah-langkah yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Sebenarnya kata Lale, Santosa sendiri Pada 30 Desember 2016 membayar Rp 1,5 Miliar tunggakan pajak. Begitu pula pada 30 November 2016 sebesar Rp 1,5 miliar. Sehingga tunggakan pajak yang tadinya sekitar Rp 8 miliar berkurang menjadi sekitar Rp 5,8 miliar. Tetapi dengan menghitung tunggakan pajak pada Januari-Agustus 2016 sebanyak Rp 1,9 miliar, maka tungakannya kembali membengkak menjadi Rp 7,8 miliar. (zul)

Komentar Anda