HUT Kota Mataram Ke 31, Tiga Ahli Waris Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp1,1 Miliar

MATARAM – Sebanyak tiga ahli waris menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,1 miliar lebih pada puncak upacara peringatan HUT ke – 31 Kota Mataram, di Taman Sangkareang, Sabtu (31/8).

Wali Kota Mataram, H. Mohan Roliskana, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB, Boby Foriawan menyerahkan secara simbolis manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga orang ahli waris.

Tiga ahli waris yang menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, diantaranya pertama ; ah<span;>li waris Alm. Al Hadiawan, Zahrah (istri) yang menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua dan Beasiswa sebesar Rp325.828.770.

Kedua ; Ahli waris Alm Afutara Ary Sabintang, Felicia (istri) menerima manfaat Kecelakaan Kerja dan Beasiswa Sebesar Rp508.000.000. Total manfaat kepesertaan yang diterima ahli waris sebesar Rp 1.106.844.770.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Boby Foriawan menyampaikan selamat HUT untuk Kota Mataram ke 31, sekaligus menyampaikan duka cita kepada ahli waris.

Boby menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pekerja saat mengalami risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan adalah “payung” bagi pekerja saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan,” jelas Boby.

Menurut Boby, pentingnya menjadi peserta aktif  BPJS Ketenagakerjaan, memiliki banyak manfaat. Di antaranya menjadi jaminan keuangan saat terjadi risiko seperti jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan santunan berupa biaya pengobatan sampai tak terhingga, hingga santunan cacat tetap.

Ia melanjutkan, jika terjadi kematian karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian Rp42 juta yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Dana JHT pun dapat digunakan sebagai modal usaha, biaya pendidikan anak, atau persiapan pensiun. Bagi yang mengalami cacat total tetap, akan mendapatkan santunan berkala setiap bulan.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, peserta dan keluarga akan merasa lebih tenang karena sudah memiliki perlindungan finansial saat menghadapi risiko yang tidak terduga. Selain itu, untuk dua program, iurannya kecil sekali, Rp16.800 perbulan.

” Tanggungannya atau manfaat yang didapatkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan itu sangat besar, jika terjadi risiko kecelakaan, bahkan kematian. Karena ini menjadi bentuk tanggung jawab negara hadir kepada rakyat,” tandas Boby<span;>. (luk)

Komentar Anda