Husnul Fauzi Tersangka, Pemprov NTB akan Berikan Bantuan Hukum

Husnul Fauzi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, Husnul Fauzi juga dicopot sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah lanjutan menyusul ditetapkan Kadistanbun, Husnul Fauzi sebagai tersangka. Langkah pertama, Pemprov NTB akan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan adanya mekanisme internal. Langkah ini dilakukan untuk menjamin dan memastikan, bahwa apapun yang terjadi di suatu instansi tidak akan memengaruhi kinerja pelayanan publik instansi bersangkutan. “Tentu kami sudah menyiapkan jurus-jurusnya. Antara lain harus ada yang tetap menjadi komando pelaksanaan kegiatan,” ungkap Gita.

Gita juga mengaku sedang mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) Kadistanbun. Plt ini akan segera ditunjuk untuk mengambil tampuk komando di Distanbun. Dengan demikian, maka dipastikan tidak terjadi kekosongan jabatan dan memastikan pelayanan publik tetap terlaksana. “Kita sedang mempersiapkan (Plt) yang terbaik. Yang jelas tadi komitmennya ada komando untuk memastikan terselenggaranya pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Gita, apapun yang terjadi tapi pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap berjalan. Karena hal itu sudah menjadi bagian tugasnya dalam memastikan pelayanan publik terus bejalan di semua unit organisasi di lingkup Pemprov NTB. ‘’Kekosongan jabatan ini tidak boleh terjadi. Dan, pelayanan publik harus tetap jalan,’’ tandas Gita.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB ini juga menambahkan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Husnul Fauzi. Bantuan ini dipersiapkan sebagai bentuk empati pemerintah kepada Husnul Fauzi sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN). “Oya, karena ada empati dari kami kepada kolega kami (Husnul Fauzi) untuk menguatkan semangatnya fokus menyelesaikan permasalahannya,’’ tambah Gita.

Untuk memahami persoalan hukum yang membelit koleganya, Gita juga mengaku intens berkomunikasi dengan Husnul Fauzi. Terutama soal langkah-langkah hukum yang akan dilakukan. Semua itu harus dilihat dari aspek kerugian negara yang ditimbulkan. Mengingat Husnul Fauzi tak sendirian dalam kasus ini. Dalam kerugian negara ini, tentu ada kewajiban penyedia barang dan jasa dan pihak lainnya. ‘’Semua itu sudah dilaporkan ke saya, baik penyedia satu maupun penyedia dua. Itu laporan yang beliau sampaikan ke saya. Dan, saya terus berkomunikasi sebelum ini,” tuturnya.

Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, H Ruslan Abdul Gani mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan apapun dari Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Sehingga belum ada tindakan apapun yang dilakukan Pemprov NTB. “Tidak ada arahan dari Gubernur,” ungkap Ruslan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/2).

Ditegaskan Ruslan, Biro Hukum hingga saat ini belum memberikan bantuan atau pendampingan hukum. Meskipun diketahui, Husnul Fauzi merupakan pejabat senior Pemprov NTB. Apabila Husnul Fauzi ingin mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov, maka ada syarat yang harus dipenuhi. “Biro Hukum siap dampingi sepanjang ada permintaan dari instansi atau ASN yang bersangkutan. Kalau tidak ada permintaan, ya tidak mungkin kita dampingi,” terangnya.
Menurut Ruslan, syarat harus adanya permintaan tersebut tidak hanya berlaku bagi Husnul Fauzi saja namun untuk seluruh ASN lingkup Pemprov NTB. “Kalau ada permintaan dari teman, kita Biro Hukum siap mendampingi. Misal ada OPD yang minta, kita siap karena memang tugas kita,” katanya.

Pendampingan dan pemberian bantuan hukum, bisa diberikan kepada seluruh ASN yang tersangkut kasus hukum. Baik itu dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan. Kasus Husnul Fauzi masih berproses. Seorang pejabat pemprov yang jadi tersangka, juga harus melapor ke pimpinan. “ASN yang terkait penyelidikan maupun penyidikan, siap Biro Hukum bantu selama ada permintaan,” tegasnya lagi.

Penyidik Kejati NTB sebelumnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017. Tak tanggung-tanggung, penyidik langsung menetapkan empat orang tersangka sekaligus. Di antaranya Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi. Husnul menjadi tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus itu. Penyidik juga menetapkan IBW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan benih jahung itu.

Di samping itu, penyidik juga menetapkan dua bos rekanan pengadaan barang. Yakni Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) inisial LIH dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) inisial AP. Penetapan keempat tersangka ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyelidiki kasus itu selama empat bulan lamanya. “Jadi setelah melalui fase-fase itu, kita temukan alat bukti yang cukup. Sehingga hari ini kami melakukan penetapan tersangka. Adapun tersangkanya yaitu HF, IBW, LIH dan AP,” beber Aspidsus Kejati NTB, Gunawan Wibisono, Selasa (9/2). (sal/zwr)

Komentar Anda