Husnul Fauzi Mengaku tak Pernah Terima Fee

BERSAKSI: Mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Husnul Fauzi selaku terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung bersaksi untuk terdakwa lain (saksi mahkota) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/11).

Kali ini Husnul Fauzi bersaksi untuk terdakwa Aryanto Prametu selaku Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan Lalu Ikhwanul Hubby selaku Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Ia dimintai keterangan seputar awal mulanya sehingga dua perusahaan ini terlibat dalam proyek pengadaan benih jagung. Kemudian ia juga ditanyakan apakah menerima fee dari dua rekanan tersebut.

Husnul Fauzi kemudian menjelaskan bahwa untuk  PT WBS dipilih karena pengalamannya, dan juga karena memiliki stok benih jagung sesuai yang dibutuhkan. Yaitu  benih jagung hibrida Balitbang, hibrida umum 2 dan komposit sebanyak 849.990 kg dengan pagu anggaran sebesar Rp 31.764.610.060. “Saya kira PT WBS mampu karena sebelumnya juga pernah,” akunya.

Baca Juga :  Baru Ditanam, Banyak Pohon Bypass BIL- Mandalika Hilang

Sementara untuk PT SAM itu bermula dari adanya pertemuan dengan Diahwati yang menawarkan kontrak kerjasama pengadaan benih jagung. Kedatangan Diahwati kata Husnul, atas rekomendasi dari  seseorang bernama Bambang dari Kementerian Pertanian RI.

Namun saat itu pihaknya kata Husnul Fauzi tidak bisa menerima Diahwati, karena tidak memenuhi persyaratan. “Dia belum pernah melakukan pengadaan benih jagung dan juga  bukan produsen,” bebernya.

Mengingat Diahwati mengaku memiliki stok benih yang cukup sesuai dengan kebutuhan di NTB, Husnul Fauzi kemudian menyarankan agar dia  kerjasama dengan  PT SAM. “Karena dia mengaku memiliki stok benih jagung, saya menyarankan agar bisnis to bisnis dengan PT SAM selaku distributor. Biar distributor nanti yang akan melengkapi persyaratan-persyaratannya,” ujar Husnul.

Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya terjadi kesepakatan antara Diahwati dengan PT SAM. Pihaknya kemudian kata Husnul Fauzi menunjuk PT SAM sebagai penyedia benih jagung hibrida varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19, dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg, dengan pagu anggaran Rp 17 miliar.

Baca Juga :  Sejumlah Ormas Kembali Demo Ustad Mizan

Setelah mendengar beberapa keterangan Husnul Fauzi, penasihat hukum terdakwa Aryanto Prametu, yaitu Emil Siain melontarkan pertanyaan yang sedikit membuat Husnul Fauzi terkejut. “Apakah saat pertemuan dengan Diahwati dan Aryanto Prametu itu saudara ada membicarakan fee,” tanya Emil.

Husnul Fauzi kemudian langsung menjawab tidak pernah. Selanjutnya Emil melanjutkan pertanyaannya. “Apakah pada saat pelaksanaan pekerjaan tersebut, mulai awal hingga selesai, suadara saksi pernah menerima sesuatu,” tanyanya lagi.

Husnul Fauzi kembali mengatakan tidak pernah. Masih belum puas sampai disana, Emil kembali melontarkan pertanyaan. “Apakah saudara saksi pernah dijanjikan sesuatu?” lanjutnya.

Lagi-lagi jawaban Husnul Fauzi tetap sama, yaitu tidak pernah. (der)

Komentar Anda