Husnan Bunuh Adik Ipar yang Tertidur dengan Tusukan Berkali-kali

REKONSTRUKSI: Tersangka saat memperagakan beberapa adegan dalam rekonstruksi di Polresta Mataram, Selasa (20/10).(IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram merekonstruksi kasus pembunuhan oleh Husnan (45) terhadap adik iparnya Fitriah (44) di Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Proses rekonstruksi digelar di Polresta Mataram, Selasa (19/10). Rekonstruksi tidak digelar di TKP dengan alasan keamanan. Dalam proses rekonstruksi, penyidik menghadirkan tersangka bersama penasihat hukumnya. Kemudian ada empat pemeran pengganti, terdiri dari korban, suami korban dan dua saksi.

Dari pantauan Radar Lombok terdapat belasan adegan yang diperagakan. Adegan satu dimulai dari tersangka Husnan dan korban cek-cok mulut di depan rumah tersangka dan korban yang rumahnya bersebelahan. Selanjutnya tersangka masuk kamar.

Pada  sekitar pukul 23.00 WITA tersangka tidur dan terbangun sekitar pukul 00.30 WITA dan mengambil pisau dari dalam lemari kamarnya. Tersangka kemudian keluar rumah dan pergi ke rumah korban.

Baca Juga :  Suami Divonis 10 Tahun, Keterlibatan Istri Didalami

Sebelum masuk rumah korban, tersangka sempat mengintip lewat jendela terlebih dahulu. Setelah itu tersangka masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci. Saat itu korban sedang tidur bersama suaminya. Tersangka kemudian mendekati korban dan jongkok di sebelah kiri korban. Baru kemudian tersangka menusuk korban berulang kali menggunakan pisau yang dibawanya. Sasarannya yaitu dada dan perut.  Tersangka berhenti menusuk korban begitu suaminya bangun. Melihat istrinya yang ditusuk, suami korban bernama Masnun langsung mengejar tersangka dan memegangnya. Tersangka kemudian memutarkan badannya sambil meronta hingga pisau yang dibawanya mengenai paha, bahu dan tengkuk Masnun.

Tersangka kemudian keluar rumah korban dan berlari ke arah rumahnya. Suami korban pun mengejarnya. Namun tersangka berhasil masuk rumahnya dan mengunci pintu dari dalam. Adegan terakhir yaitu ketika korban dibawa ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi mengenai rekonstruksi ini mengatakan bahwa pihaknya menggelar rekonstruksi atas inisiatif penyidik. “Kegiatan rekonstruksi ditujukan untuk memberikan gambaran kepada jaksa nantinya dan kepada hakim dalam proses peradilan bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga pada korban ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujarnya.

Baca Juga :  Transaksi Sabu, Empat Warga Masbagik Ditangkap

Perwira melati satu ini mengatakan bahwa ada sembilan belas adegan yang diperagakan. Untuk adegan intinya ada pada adegan sembilan saat tersangka menusuk korban menggunakan pisau secara berulang-ulang hingga akhirnya korban meninggal di tempat. “Mengingat pisau yang digunakan sudah dipersiapkan terlebih dahulu itu menjadi alasan kuat penyidik mempersangkakan tersangka dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

Selepas rekonstruksi ini pihaknya tinggal pemberkasan sebelum akhirnya dilimpahkan ke jaksa. Dalam perkara ini tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. (der)

Komentar Anda