Hukuman Polisi Tembak Polisi di Lotim Dikurangi

illustrasi

MATARAM – Bripka M. Nasir terdakwa atau tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama anggota polisi, almarhum Briptu Haerul Tamimi bisa bernafas sedikit lega.

Pasalnya, Nasir yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur selama 17 tahun penjara belum lama ini, mendapatkan potongan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Mataram setelah mengajukan banding.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong, Bripka M Nasir divonis 17 tahun penjara. Namun dalam putusan banding yang diajukan, ia mendapatkan potongan hukuman penjara menjadi 13 tahun. Putusan banding ini tertuang dalam SIPP PN Selong  tertanggal 8 September 2022, dengan nomor putusan banding: 94/PID/2022/PT MTR.

Baca Juga :  Sakit Parah, Bibi Bantu Keponakan Sembunyikan Sabu

Dalam amar putusan banding PT Mataram yang diketuai Djoko Soetatmo, Hakim Anggota I Sapawi dan Hakim Anggota II Rama Jonmuliaman Purba menyatakan terdakwa M Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Nasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” bunyi amar putusan PT Mataram dikutip dari SIPP PN Selong, Senin (12/9).

Vonis Majelis Hakim PN Mataram selama 17 tahun penjara itu juga ternyata lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara, berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Baca Juga :  Modal Obeng dan Linggis, Subandi Curi 90 HP

Diketahui, Briptu Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka M. Nasir (30 tahun) pada Senin 25 Oktober 2021 lalu. Korban yang merupakan anggota Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15.30 WITA. Pelaku adalah anggota polisi yang bertugas di Polsek Wanasaba. (cr-sid)

Komentar Anda