
MATARAM – Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan atas perkara korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018–2019 yang menjerat mantan Kepala SMPN 4 Bayan, Hamdan Yusuf. Hukuman pidana penjaranya dikurangi dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Surya Jaya, dengan hakim anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” demikian bunyi amar putusan Nomor 2563 K/PID.SUS/2025 yang diterima Radar Lombok, Kamis (10/4).
Selain pidana penjara, Hamdan Yusuf juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. “Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut putusan tersebut.
Tak hanya itu, dalam amar putusan hakim, Hamdan Yusuf diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp124.130.000. Jika dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka terdakwa dikenai tambahan hukuman penjara selama 1 tahun,” tambahnya.
Putusan hakim MA ini sekaligus menolak permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor 25/PID.TPK/2024/PT MTR tanggal 24 Oktober 2024, yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Hamdan Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” bunyi amar putusan lainnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan pemangkasan hukuman Hamdan Yusuf dalam putusan kasasi tersebut. “Betul, itu putusan kasasi,” ujar Sandi.
Saat ini, putusan kasasi belum disampaikan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut. “Namun, pasti akan diberitahukan kepada pemohon dan termohon kasasi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari dana PIP yang seharusnya diterima oleh siswa kelas II dan III pada tahun 2020–2021. Dana tersebut dicairkan secara kolektif oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan siswa maupun wali murid. Setelah pencairan, dana tersebut tidak disalurkan kepada siswa yang berhak, melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, total penyalahgunaan dana tersebut mencapai Rp124 juta. (sid)