Hukuman Mantan Kadistanbun NTB Dikurangi Dua Tahun

SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Husnul Fauzi, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram (NTB (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi, bisa sedikit tersenyum lebar. Pasalnya, hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017, telah berkurang dua tahun, dari sebelumnya 11 tahun menjadi 9 tahun.

Terkait itu, Humas PN Mataram Kelik Trimargono membenarkan. Dikatakan, bahwa pengurangan masa hukuman Husnul Fauzi itu sesuai dengan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diterima pada Jumat (23/9) lalu. “Iya berkurang, sesuai dengan petikan yang kami terima,” ucap Kelik, Selasa (27/9).

Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang memutus perkara tersebut, yaitu H. Suhadi selaku Ketua, dengan Hakim Anggota Suharto dan H. Ansori, dengan Nomor: 3835/K/Pid.Sus/2022, yang disebutkan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.

Sebelumnya vonis di PN Tipikor Mataram Husnul Fauzi diganjar Majelis Hakim dengan hukuman selama 13 tahun penjara, serta denda Rp 600 juta subsider empat bulan kurungan. Kemudian di tingkat banding, upaya hukum yang diajukan di Pengadilan Tinggi Mataram (NTB), Husnul Fauzi pada 23 Maret 2022, mendapat potongan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Aikmel Ditahan

Vonis banding tersebut sesuai dengan amar putusan bernomor 3/PID.TPK/2022/PT MTR. Dan kini dalam putusan MA, Husnul Fauzi kembali mendapat potongan hukuman selama dua tahun, dan pidana denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Perihal putusan MA tersebut, Kelik tidak bisa memberikan komentar. “Putusan itu tentu dengan pertimbangan. Saya tidak bisa berkomentar,” katanya.

Dalam putusan MA, Husnul Fauzi terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dengan adanya penerimaan hasil petikan putusan tersebut, Kelik menyakini bahwa pihaknya akan meneruskan kepada para pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, tidak hanya Husnul Fauzi yang terlibat. Melainkan ada tiga nama lainnya, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) L Ikhwanul Hubi, dan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Baca Juga :  Persentase Kemiskinan NTB Turun Dampak Penduduk Bertambah

Namun petikan putusan ke tiga terdakwa ini, lanjutnya, sejauh ini belum keluar. “Belum ada, baru petikan putusannya Husnul Fauzi saja yang keluar,” sebutnya.

Untuk diketahui, pengadaan benih jagung itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar, yang  dilakukan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Selanjutnya tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP NTB, total kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.

Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS memunculkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Kerugian negara ini sudah ada yang melakukan pengembalian, yaitu PT SAM sudah menyetorkan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS menyetorkan Rp 3,1 miliar. (cr-sid)

Komentar Anda