Hotel Santosa Tutup, Karyawan Terancam Tanpa Pesangon

Hotel Santosa
Hotel Santosa

GIRI MENANG – Pariwisata Lombok Barat benar-benar oleng karena musibah gempa lalu. Ada hotel yang bangunannya rusak,  memilih berhenti beroperasi. Ini menimbulkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu hotel yang akan resmi tutup adalah Hotel Santosa di Senggigi. Santosa adalah salah satu hotel berbintang di kawasan wisata ini. Sebetulnya bukan karena gempa saja hotel ini merugi. Jauh sebelum gempa, hampir setiap tahun hotel ini punya utang pajak di Pemkab Lombok Barat. Berbagai cara dilakukan oleh Pemkab agar manajemen segera melunasi utang, namun usaha itu tidak berhasil. Terakhir, Pemkab memilih menyita salah satu areal hotel.

BACA JUGA: Ratusan PTT di Kota Mataram Bakal Dirumahkan

Kepastian berhentinya operasional Hotel Santosa tentu saja mengancam ratusan karyawan yang bekerja di sini. Informasi berhentinya operasional hotel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Barat, Rusditah, kemarin. Jumlah karyawan yang terancam di-PHK sekitar 100 orang lebih.”Hotel Santosa akan tutup, seratus lebih karyawan terancam di-PHK,” kata Rusditah.

Untuk  memastikan para karyawan  mendapatkan hak-hak mereka seperti tunjangan dan pesangon, pejabat dinas akan ke Jogjakata dalam rangka menemui pemilik hotel untuk membahas pembayaran hak karyawan.”Kita akan tetap perjuangkan hak para karyawan,” katanya.

Berdasarkan data Disnakertrans Lombok Barat, sejak terjadinya gempa, sudah lebih dari 50 karyawan hotel di Senggigi kena PHK dan ditangani dinas.”Sudah lebih dari 50 karyawan yang di-PHK. Kasus mereka kita tangani,” kata Hadi Asmuni, Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Perselisihan Hubungan Kerja  Disnakertrans Lobar.

Dalam penanganan laporan PHK, Disnakertrans melakukan mediasi antara karyawan dan pengusaha agar hak-hak para karyawan tetap dipenuhi oleh pihak perusahaan.” Kita mediasi mereka. Hasilnya sudah selesai semua karyawan sudah mendapatkan hak mereka,” katanya.

Karyawan yang di-PHK kebanyakan berasal dari hotel dan vila yang ada di kawasan Senggigi. Pada saat gempa memang diakui bagaimana kondisi hotel dan vila yang banyak.” PHK ini murni karena force major, musibah gempa,” tegasnya.

Saat ini dinas juga sedang menangani mediasi sekitar 19 karyawan hotel dan perusahaan SPBU yang di-PHK. Karyawan hotel yang di-PHK murni karena hotel tempat mereka bekerja sudah tidak beroperasi lagi. Sedangkan karyawan SPBU yang di-PHK karena kontrak kerja mereka sudah selesai. Masalahnya, karyawan menuntut hak berupa pesangon. Ia berharap mediasi bisa menemukan solusi bagi kedua belah pihak sehingga tidak ada yang dirugikan.(ami)

Komentar Anda