GIRI MENANG – PT Lombok Intan Laut Selatan (Hotel The Santosa Villas & Resort) Senggigi dinyatakan pailit. Hotel yang berada di kawasan wisata Senggigi tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga setelah melalui beberapa kali persidangan.
Plang yang menyatakan hotel pailit sudah dipasang oleh pihak Bapenda Lombok Barat bersama Satpol PP dan Inspektorat. Inspektur Inspektorat Lobar Hademan mengatakan hotel ini sudah dinyatakan pailit tepat dua pekan lalu. Setelah itu pihak manajemen Santosa diberikan kesempatan untuk melelang secara mandiri dalam jangka waktu dua bulan. Jika tidak, maka kurator akan melakukan apraisal untuk menghitung nilai aset hotel Santosa oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).” Sudah dinyatakan pailit,” tegas Hademan.
Setelah dinyatakan pailit, pihak perusahaan diberikan waktu sekitar 60 hari mereka melelang terhitung sejak 25 September. Kalau tidak melakukannya, atau melakukan tapi tidak berhasil melelang, maka akan diambil alih oleh kurator, lalu kurator yang melelang. ” Diberikan kesempatan 60 hari untuk melelang, “ujarnya.
Hotel ini punya utang pajak di Pemkab Lobar. Utang itu dipastikannya harus dibayar. Pemda akan menjadi yang diutamakan menerima pelunasan utang dari lelang aset hotel, setelah itu baru kepada kreditur lainnya. Setelah proses lelang dilakukan, maka akan langsung dibayarkan oleh kurator. Tidak lagi hasil lelang diserahkan kepada pihak manajemen. Namun dirinya juga belum bisa memastikan terkait dengan gaji eks karyawan hotel Santosa. Yang pasti, utang Santosa kepada Pemkab Lobar sebesar Rp 8,9 miliar terdiri dari PBB dan pajak restoran. “Jadi masih ada waktu untuk para pihak melengkapi angka tagihannya. Besok di tanggal 11 dan 25 September. Itu terakhir final angkanya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Lobar Muhammad Adnan menjelaskan, setelah beberapa kali menjalani proses sidang tidak ada upaya baik dari debitor untuk penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sehingga dalam rapat pembahasan proposal perdamaian beberapa waktu lalu, seluruh kreditor 100 persen tidak setuju terhadap proposal perdamaian. Sehingga hakim pengawas merekomendasikan hotel ini pailit. “Karena diminta hadirkan investor atau pembeli aset Santosa untuk bayar utang tidak pernah dipenuhi sampai batas waktu yg diminta hakim. Akhirnya berdasarkan hasil voting 100 persen kreditur setuju untuk dipailitkan,” jelasnya.
Hal tersebut membuat para kreditur sepakat untuk mempailitkan. Sebab, teknis pembayaran utang pun dilakukan secara cicil dengan aset yang belum jelas pembelinya. Total utang Santosa ke Pemkab Lobar sebesar Rp 8 miliar lebih terhitung sejak 2016 sampai 2017 untuk pajak hotel dan restoran. Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2015 sampai tahun ini.(ami)