Hotel atau Oknum DPPKAD yang Bermain?

TANJUNG-Komisi II DPRD KLU mengambil sikap serius terhadap nominal tunggakan yang cukup besar dari pajak, retribusi sebesar Rp 45 miliar yang belum disetorkan sejumlah hotel dan restoran ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU.

Ketua Komisi II DPRD KLU, Tusen Lasima menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera meminta data lengkap hotel dan restoran mana saja yang menunggak berikut nominal tunggakan. Lantas Komisi II akan bertemu dengan pihak hotel dan restoran yang dikatakan menunggak. Kemudian akan ditanya, apakah benar menunggak dengan nominal yang tercatat. “Kalau nanti pihak hotel dan restoran mengaku sudah menyetor, lengkap dengan bukti, tapi tidak tercatat di DPPKAD, itu menjadi persoalan. Kalau terbukti ada oknum yang bermain di DPPKAD, kita harus tindak tegas,” jelas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, Selasa (2/7).

Baca Juga :  Panitia Tanda Tangan Sebelum Proyek Selesai

Kemudian jika nanti memang terbukti pihak hotel dan restoran enggan untuk melakukan pembayaran atau terbukti memanipulasi pajak retribusi, maka Pemerintah KLU diharapkan mengambil tindakan tegas. “Bila perlu disegel, harus tegas. Jangan kita kalah dengan korporasi. Daerah tidak boleh kalah dengan korporasi,” terangnya.

Menurut Tusen, hal-hal semacam ini harus dipertegas, biar jelas berapa sebenarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pajak retribusi perhotelan dan restoran. Karena selama ini juga, ada saja hotel dan restoran yang didapati melakukan permainan. “Saya pernah dapat informasi dari bekas karyawan di salah satu hotel, bahwa di hotel tempatnya bekerja dulu ada banyak pembukuan tamu yang berbeda. Ada pembukuan yang khusus ditunjukkan saat membayar pajak, ada yang ke pemilik hotel, dan ada juga pembukuan untuk ditunjukkan ke bank,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala DPPKAD Terancam Diganti

Secepatnya kata Tusen, sebelum Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) KLU 2016-2021 disahkan, akan dilakukan pertemuan dengan pihak hotel dan restoran yang tercatat menunggak. Hal tersebut dilakukan untuk memperjelas, berapa sebenarnya potensi yang bisa diperoleh. Sehingga di dalam RPJMD nantinya pun, tidak asal dicantumkan. (zul)

Komentar Anda