PRAYA – Untuk memastikan tidak ada komplain saat event MotoGP yang berlangsung di Sirkuit Mandalika pada 13-15 Oktober mendatang, pihak satgas fasilitasi pengaduan konsumen akomodasi dan transportasi dengan membuka posko pengaduan di berbagai lokasi. Sehingga nantinya bagi para penonton yang mendapatkan masalah kaitan dengan akomodasi dan transportasi bisa langsung melapor ke satgas yang sudah terbentuk.
Asisten II Setda Lombok Tengah, H Lendek Jayadi menjelaskan, satgas fasilitasi pengaduan konsumen akomodasi dan transportasi untuk event MotoGP ini dibentuk untuk melakukan mitigasi agar hotel dan transportasi saat event MotoGP sudah siap dari full hospitality baik dalam hal pelayanan, harga hingga berbagai permasalahan lainnya. “Termasuk untuk harga kamar hotel tidak boleh melebihi ketentuan yang telah diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
Sehingga satgas yang saat ini sudah terbentuk dan diperkuat dengan SK bupati akan membuka posko-posko dalam membuka pengaduan dan pengawasan,” ungkap H Lendek Jayadi, Selasa (26/9).
Satgas ini bekerja mulai dari sebelum, saat berlangsung, dan setelah berlangsungnya event MotoGP. Para pihak dilibatkan dalam satgas ini mulai dari pemerintah, asosiasi perhotelan dan trevel agen dan pihak lainnya.
Keberadaan satgas ini diharapkan untuk meminimalisir kasus keluhan akomodasi seperti yang terjadi pada event-event sebelumnya. “Untuk tarif hotel sesuai pergub di ring satu yakni di kawasan Mandalika bisa menaikan harga tiga kali lipat. Sementara di ring dua sekitaran Praya dua kali lipat dan ring tiga di luar Lombok Tengah juga sudah ada ketentuan berapa yang bisa untuk kenaikan tarif yakni satu kali lipat,” terangnya.
Secara operasional untuk posko satgas nantinya saat event berlangsung akan disediakan di sekitaran sirkuit, hal ini dilakukan agar tim bisa melakukan gerak cepat saat ada pengaduan. “Posko pengaduan kita buka selain ofline tapi juga online dan yang bisa diadukan hanya masalah perhotelan dan transportasi saja. Karena kita fokus untuk dua item ini saja,” terangnya.
Disampaikan jika nantinya ada pihak hotel atau jasa transportasi ditemukan melanggar maka akan diberikan sanksi.
Karena sanksi untuk pengaduan konsumen sudah ada aturannya, dari sisi pergub memang hanya sifatnya administratif yang tidak memiliki sanksi pidana tapi nantinya pengaduan konsumen bisa ditindaklanjuti dengan undang- undang konsumen. “Tapi mitigasi akan terus kita lakukan dan mudah-mudahan tidak ada yang tersangkut dengan persoalan saat event MotoGP berlangsung,” harapnya. (met)