Hotel Bidari tak Kantongi Izin Miras

MIRAS : Salah satu ruangan di Hotel Bidari yang menyediakan Miras.

MATARAM– Dinas terkait memastikan tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras (Miras) di hotel Bidari di Jalan Bangau Kelurahan Cakra Barat.

Kepala Diskoperindag Kota Mataram, Wartan, mengatakan, selama ini pihaknya belum pernah menerbitkan atau merekomendasikan hotel Bidari menjual minuman keras (Miras) golongan apapun. “Kami tidak mengeluarkan izin penjualan Miras untuk hotel Bidari,” ungkapnya kemarin.

Pemilik Bidari dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda yang dilanggar itu adalah tentang larangan penjualan Miras.

Untuk penindakan telah diserahkan ke Satpol PP Kota Mataram selaku penegak aturan daerah. “Kami tidak memiliki kewenangan. Yang berhak melakukan penindakan adalah aparat penegak Perda. “ Yang jelas kami tidak ada keluarkan rekomendasi selama ini, entah di BPM2T Kota Mataram ada izin atau tidak yang lain. Tapi secara aturan,  harus ada kajian dari kami terlebih dahulu,” ungkap Wartan.

Saat ini hotel Bidari menjadi sorotan. Kota Mataram yang memiliki motto Religius dicederai oleh pelaku usaha yang membebaskan penjualan Miras.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram HM. Zaini menyarankan pemerintah segera mengambil tindakan tegas. Apalagi karaoke yang labelnya keluarga dan alasan faslitas hotel. “ Itu sudah jelas dan karoke keluarga. Yang ada di hotel Bidari telah melanggar, serta adanya Miras tersebut,’’ katanya.

Politisi Demokrat ini meminta Satpol PP Kota Mataram tidak masuk angin. Apalagi pelaku usaha yang dibiarkan begitu saja. “ Kita harapkan ada penindakan secepatnya. Sehingga tidak timbul keresahan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu dihubungi terpisah, pemilik hotel Bidarai Gede Gunantra mengklaim dirinya telah taat aturan. Diakui, saat membuat karaoke serta penyediaan minuman beralkohol, ia selalu berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Mataram. “ Saya selaku pengusaha juga sudah taat aturan. Sudah ketemu Satpol PP, Kadisbudpar, bahkan Wakil Wali Kota Mataram H. Mohan Roliskana,” akunya.” mereka bilang sudah include izinnya. Jadi saya disarankan tidak perlu izin terpisah lagi semua sudah jadi fasilitas hotel,” singkatnya.(dir)

Komentar Anda