Hotel Bidari Dirazia

DIDATA : Petugas Dissosnkaertrans melakukan pendataan perempuan yang bertindak sebagai PS di tempat hiburan milik Hotel Bidari, Selasa dini hari kemarin (20/9) (Sudirman/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram merazia    hotel Bidari di  Jalan Bangau Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara.

Petugas gabungan  dari Satpol PP, Bagian Hukum, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) serta  Dinas Sosial Tenaga kerja dan Trasmigrasi (Dissosnakertras)  memeriksa  tempat karaoke serta ruangan yang difungsikan sebagai ruang tunggu bagi   perempuan pemandu lagi (PS)  Selasa dini hari (20/9).

Razia dilakukan sebagai langkah pembinaan bagi  pemilik hotel yang dinilai bandel dalam  pengurusan izin. Razia ini membuat pengunjung kaget namun petugas tidak melakukan penyitaan. Petugas hanya memeriksa dokumen yang dimiliki hotel Bidari.  Petugas menemukan beberapa izin yang kadaluarsa seperti izin ketenagakerjaan dari Dissosnakertrans  sejak bulan Mei, izin terbitnya sertifikasi hotel, serta label bintang tiga yang didapatkan,  serta izin lingkungan yang diperoleh dari Badan Lingkungan  Hidup (BLH) Kota Mataram. Selain itu,  serta izin minuman  beralkohol serta izin reklame yang telah habis  masa berlakunya sejak bulan Mei 2015.

Baca Juga :  Golden Tulip Rubah Nama Jadi Lombok Astoria Hotel

Kepala BPMP2T Cokorda Sudira  Muliasa menjelaskan,  razia ini  sebagai langkah pembinaan pada pengusaha. Setelah dicek, ada beberapa izin yang sudah masuk kadaluarsa dan harus diurus kembali. ‘’Kalau tidak akan diberikan sanksi, berupa denda  nantinya yang harus diterima oleh pemilik hotel,’’ katanya.

Diakui Cokorda, sudah mengeluarkan beberapa izin diantaranya izin tempat usaha namun bukan izin penjualan minuman beralkohol. Sampai saat ini Hotel Bidari belum mengantongi izin dari Diskoperindag.  ''Hal itu perlu dipahami. Jangan sampai ada kesalahpahaman, seperti Surat Izin Tempat Usaha atau Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB). Jadi, itu baru izin tempat usaha, seharusnya juga ada izin  dari Diskoperindag  terkait jenis-jenis alkohol yang diperjualbelikan,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Izin Operasional Hotel Santosa Mati Tiga Tahun Lalu

Kasat Pol PP Kota Mataram  Khairul Anwar mengatakan, pihaknya  akan melakukan penindakan pada tempat usaha yang tidak mengantongi izin. Hotel Bidari sebutnya, belum mengantongi izin tempat hiburan karaoke dan penjualan minuman beralkohol.  ‘’ Kami  tidak pernah keluarkan rekomendasi. Di tim perizinan telah beberapa kali ditolak, karena beberapa kali  terjadi protes,’’ katanya.

Dikatakan, razia ini bukan sebagai bentuk penghukuman tetapi pembinaan agar  taat pada aturan. Menurutnya, para pengusaha sebaiknya melengkapi perizinan dulu baru memulai usahanya.(dir)

Komentar Anda