MATARAM-Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram merazia hotel Bidari di Jalan Bangau Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara.
Petugas gabungan dari Satpol PP, Bagian Hukum, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) serta Dinas Sosial Tenaga kerja dan Trasmigrasi (Dissosnakertras) memeriksa tempat karaoke serta ruangan yang difungsikan sebagai ruang tunggu bagi perempuan pemandu lagi (PS) Selasa dini hari (20/9).
Razia dilakukan sebagai langkah pembinaan bagi pemilik hotel yang dinilai bandel dalam pengurusan izin. Razia ini membuat pengunjung kaget namun petugas tidak melakukan penyitaan. Petugas hanya memeriksa dokumen yang dimiliki hotel Bidari. Petugas menemukan beberapa izin yang kadaluarsa seperti izin ketenagakerjaan dari Dissosnakertrans sejak bulan Mei, izin terbitnya sertifikasi hotel, serta label bintang tiga yang didapatkan, serta izin lingkungan yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Mataram. Selain itu, serta izin minuman beralkohol serta izin reklame yang telah habis masa berlakunya sejak bulan Mei 2015.
Kepala BPMP2T Cokorda Sudira Muliasa menjelaskan, razia ini sebagai langkah pembinaan pada pengusaha. Setelah dicek, ada beberapa izin yang sudah masuk kadaluarsa dan harus diurus kembali. ‘’Kalau tidak akan diberikan sanksi, berupa denda nantinya yang harus diterima oleh pemilik hotel,’’ katanya.
Diakui Cokorda, sudah mengeluarkan beberapa izin diantaranya izin tempat usaha namun bukan izin penjualan minuman beralkohol. Sampai saat ini Hotel Bidari belum mengantongi izin dari Diskoperindag. ''Hal itu perlu dipahami. Jangan sampai ada kesalahpahaman, seperti Surat Izin Tempat Usaha atau Penjualan Minuman Beralkohol (SITU-MB). Jadi, itu baru izin tempat usaha, seharusnya juga ada izin dari Diskoperindag terkait jenis-jenis alkohol yang diperjualbelikan,’’ jelasnya.
Kasat Pol PP Kota Mataram Khairul Anwar mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan pada tempat usaha yang tidak mengantongi izin. Hotel Bidari sebutnya, belum mengantongi izin tempat hiburan karaoke dan penjualan minuman beralkohol. ‘’ Kami tidak pernah keluarkan rekomendasi. Di tim perizinan telah beberapa kali ditolak, karena beberapa kali terjadi protes,’’ katanya.
Dikatakan, razia ini bukan sebagai bentuk penghukuman tetapi pembinaan agar taat pada aturan. Menurutnya, para pengusaha sebaiknya melengkapi perizinan dulu baru memulai usahanya.(dir)