Hortipark Karang Sidemen Dikelola Pihak Ketiga

HM Nursiah (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Pemkab Lombok Tengah langsung menanggapi rekomendasi yang diberikan oleh DPRD setempat agar pengelolaan horticultural park (Hortipark) di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara untuk dikelola pihak ketiga.

Sekda Lombok Tengah HM Nursiah mengatakan, rekomendasi yang diberikan oleh dewan tersebut sangat bagus. Karena hal tersebut nantinya bertujuan agar pengelolaan hortipark seluas 150 hektare tersebut bisa lebih efektif. Mengingat, selama ini pengelolaannya  tidak maksimal sehingga tidak bisa berjalan sesuai dengan harapan. “Kita selalu mengambil pembelajaran jika pengalaman sebelumnya  harus menjadi pembelajaran. Kita harapkan nantinya jika sudah dipihakketigakan maka pengelolaannya bisa lebih efektif dan lebih baik. Namun, untuk merealisasikan hal tersebut, berbagai langkah harus dipersipakan. Sebagai langkah awal, Pemda harus menyediakan hak pengelola lahan (HPL) terlebih dahulu. Mengingat lahan tersebut masih belum berstatus HPL dan kami masih usulkan ke kementerian,” katanya.

Dijelaskan juga rencana yang sudah disiapkan, hortipark tersebut nantinya akan menjadi kawasan wisata yang diharapkan mampu mendatangkan PAD lebih. Terlebih jika di tempat itu dulunya ditanami banyak jenis bunga, sehingga masyarakat sekitar bisa memanfaatkan guna meningkatkan perekonomian. “Jenis wisata yang akan kita lakukan saat ini kita sedang melakukan desain set plan dulu seperti apa. Karena untuk mengelola lahan seluas itu butuh perencanaan yang tepat,” terangnya.

Baca Juga :  Cerita Inaq Munerah Asal Loteng, Berhaji di Usia 119 Tahun

Ditambahkanya juga, selain keindahan alam yang dimilikinya, namun disatu sisi wilayah tersebut berdekatan dengan lokasi wisata lainnya dan itu bisa menjadi nilai positif. Di mana kawasan eks kebun kopi ini nantinya dapat berintegrasi dengan kawasan wisata lainnya. Seperti wisata air terjun, pemandian, dan serta wisata alam lainnya yang berada di wilayah utara Loteng. “Kedepan bahwa di kawasan itu juga akan dikombinasikan dengan peternakan dan pariwisata lainya,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Loteng mengaku jika tempat tersebut hingga kini tidak bisa memberikan konteribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan pengelolaan pendapatan di tempat tersebut dikelaim hingga kini belum jelas.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Akses Jalan TWA Gunung Tunak Naik Penyidikan

Hal itu disampaikan langsung oleh Supriadi salah seorang anggota dewan dari Praksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Enam Batukliang Utara. Disampaikan bahwa carut marutnya pengelolaan wisata tersebut bahkan dari sebelum dirubahnya peraturan perundang- undangan yang mengatur terkait pengelolaan kehutanan di bawah naungan pemerintah kabupaten menuju pemerintah provinsi. “Dari dulu saya bahkan sudah menyarankan ketika kewenangan kehutanan masih di kabupaten saya sudah bilang tinjau perdanya terkait hortipark itu agar pengelolaannya jelas, tapi sekarang di undang-undang 23 ini kan kewenangan kehutanan tersebut sudah masuk dalam ranah provinsi,”ungkapnya.

Untuk memaksimalkan pendapatan di tempat tersebut, pihaknya menyarankan agar pemerintah memberikan peluang kepada para investor untuk mengelola tempat itu. Nantinya, jika ada yang mengelola secara pasti maka bisa dipastikan pendapatan dari tempat itu semakin jelas. “Pengelolaan yang tidak selesai oleh masyarakat hari ini maka lebih baik pemerintah mendatangkan pihak ketiga saja agar pengelolaanya bisa maksimal,” imbuhnya. (cr-met)

Komentar Anda