Honorer K2 Lotim Minta Diangkat Jadi PNS

Ancam akan Lakukan Mogok Kerja

Honorer K2 Lotim Minta Diangkat Jadi PNS
HONORER K2: Tenaga Honorrer K2 Lotim saat melakukan hearing di DPRD Lotim. Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG — Sejumlah Tenaga Honorer Ketegori Dua (K2) Lombok Timur (Lotim) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim, Senin kemarin (22/10 ). Kedatangan para K2 itu adalah untuk mengadu nasib mereka, yang sampai saat ini tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal mereka ini telah mengabdi puluhan tahun. Untuk itu, mereka pun meminta agar diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi.

Kedatangan Honorer K2 ini diterima langsung oleh Komisi II DPRD Lotim yang membidangi  pendidikan, termasuk juga Wakil Ketua DPRD Lotim, H Daeng Paelori. Selain itu, pihak dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim juga turut dihadirkan.

Kesempatan itu, Ketua Forum  Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Lotim, Muhammad Arjuna, yang juga Guru honorer K2 di SDN Paok Motong mengatakan, hingga saat ini jumlah honorer K2 di Lotim  sebanyak 1.134 orang. Jumlah tersebut merupakan sisa K2 pengangkatan tahun 2014 lalu, yaitu terdiri dari  559 guru SD, 106 guru SMP, 17 SMK, 28 guru SMA, 3 guru TK, Administrasi Kesehatan 2 orang, Perawat 2 orang, Sanitarian 2 orang, dan Teknis Administrasi sebanyak 412 orang. “Kita telah mulai berjuang sejak beberapa tahun yang lalu. Namun dari jumlah itu sampai sekarang kami belum tercover,” sesalnya.

Meski telah lama berjuang, namun sampai sekarang nasib mereka tak kunjung jelas. Harapan untuk diangkat menjadi PNS, sejauh ini hanya sekedar angan-angan saja. Terlebih lagi setelah adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB Nomor 36 tahun 2018. Dimana dalam aturan itu mengatur tentang batas usia pengangkatan menjadi PNS. Jelas hal ini akan semakin memperkecil peluang tenaga honor K2 yang telah mengabdi selama puluhan tahun, terutama mereka yang sudah menginjak usia diatas 40 tahun. “Padal PP 48 tahun 2005, disana disebutkan akan mengakomodir semua K2 sesuai dengan masa kerja dan usia. Kemudian lagi diterbitkan PP tahun 2007 juga mengatur hal yang sama,” katanya.

Baca Juga :  Fauzan Janji Angkat 750 Guru Honorer

Namun nyatanya, aturan yang ada itu sampai sekarang tak kunjung ada tindak lanjutnya. Padahal kondisi yang ada saat ini, kekurangan guru di Lotim  jumlahnya mencapai tiga ribuan. Kalau pun K2 yang ada saat ini diangkat menjadi PNS, kekurangan guru masih tetap terjadi. Begitu juga dengan K2   yang berasal dari instansi lainnya. “Bahkan informasi dari BKPSDM, kekurangan PNS di Lotim mencapai 8 ribuan. Meskipun dari 1.134 K2 yang ada saat ini diangkat, Lotim masih tetap kekurangan,” bebernya.

Mewakili K2 lainnya, mereka mengharapkan agar pemerintah melakukan revisi kembali terkait  undang-undang berkaitan dengan ASN. Selain itu, mereka juga menentang keberadaan Permen 36 tahun 2018  yang telah dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Keberadaan Permen ini diangap  sangat tidak adil bagi mereka. “Makanya kami minta Pemkab Lotim termasuk dewan bisa menjadi garda terdepan untuk memperjuangkan nasib kami ini,” pintanya.

Ditengah keberadaan aturan yang tidak adil itu, tak sedikit dari para K2 ini yang telah memasuki usia lanjut. Artinya, aturan itu tentu akan mempersempit harapan mereka untuk bisa menjadi PNS. Karena itu mereka sangat berharap seleksi PNS supaya lebih diprioritaskan untuk honorer K2 ini. Sebab, apa yang telah mereka lakukan selama ini sudah sangat luar biasa. Selama puluhan tahun mengabdi, namun mereka belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari pemerintah. “Kami hanya mendapatkan dana BOS. Itu pun pertiga bulan. Dan yang diterima juga tidak seberapa, sekitar Rp 450 ribu. Kami mohon bantu kami,” ujarnya.

Namun jika  apa yang menjadi tuntutan itu tak kunjung ada tindak lanjutnya dari Pemkab Lotim, mereka pun mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. “Pengabdian kita selama ini tidak  pernah ada solusinya. Kami sangat mengharapkan ada keberpihakan dari pemerintah. Supaya kami bisa hidup lebih sejahtera,” harapnya.

Baca Juga :  Pelamar CPNS Membludak

Sementara Ketua Komisi II DPRD Lotim, Safrudin menanggapi tuntutan K2 mengatakan, sesuai dengan Tupoksinya, apa yang menjadi keluhan dan tuntutan dari K2 itu akan segara ditindak lanjuti. Mereka akan segera melakukan rapat internal untuk membahas dan mencari solusi menyelesaikan tuntutan para K2 ini. Baik itu rapat internal dengan anggota komisi maupun dengan Pemkab Lotim, baik dengan BKPSDM maupun Bupati.

“Kita akan coba konsultasi bagaimana tindak lanjutnya. Sedangkan berkaitan Permen Kemenpan RB Nomor 36 tahun 2018 berkaitan dengan batas usia, kita juga akan coba konsultasi dengan pihak yang telah mengeluarkan keputusan itu,” janjinya.

Pihaknya mengaku sangat memahami kondisi yang dirasakan oleh honorer K2 ini. Dimana mereka selama ini telah mengabdi bertahun-tahun. Namun disisi lain apa yang dilakukan itu tidak sebanding dengan hak yang mereka dapatkan. Sehingga ini juga tentunya harus menjadi perhatian Pemkab Lotim. “Mudahan di APBD induk 2019, kita akan bahas apa yang menjadi poin yang disampaikan oleh rekan K2 dalam pertemuan ini,” tandasnya.

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administratif CPNS, Ribuan Pelamar Dipastikan tidak Lolos

Selanjutnya Kabid Data dan Informasi BKPSDM Lotim, M. Bahrain menjawab, bahwa Pemkab Lotim telah berupaya memperjuangkan nasib para  honorer K2. Termasuk dengan cara bersurat ke pusat untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para K2 ini.

“Kita telah menyampaikan, supaya perekrutan CPNS untuk K2 ini tanpa melalui seleksi. Upaya yang kita lakukan itu sama dengan kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Makanya kita sangat butuhkan juga keterlibatan lembaga lain untuk perjuangkan nasip K2 ini,” singkat dia. (lie)

Komentar Anda