
SELONG- DPRD Lombok Timur langsung merespon aksi demo yang dilakukan ratusan tenaga honor ke kantor bupati menuntut supaya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah Kerja (PPPK) termasuk agar kesejahteraan mereka lebih diperhatikan. Komisi terkait di dewan langsung memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Mugni, dan jajarannya, Selasa (21/1).
Pemanggilan Kepala BKPSDM tak lain untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan terkait dengan polemik pengangkatan tenaga honor menjadi PPPK. Terutama terkait dengan pernyataan Kepala BKPSDM yang akan melakukan evaluasi terhadap tenaga honor. Apa yang dikatakan kepala BKPSDM tersebut dianggap tidak pantas dan terkesan tidak menghargai dedikasi tenaga honor. “Jujur dari hati, saya menangis ketika mendengar tanggapan Bapak. Bapak bilang mau mengevaluasi teman- teman yang ngejob. Saya pernah 10 tahun pernah ngejob. Dan saya tahu betul seperti apa penderitaan orang ngejob,” ungkap anggota Komisi II DPRD Lombok Timur Dedy Akwarizal Perbriyanto.
Jika tidak ada tenaga honor, katanya, maka birokrasi atau pelayanan di lingkup Pemkab Lombok Timur tidak akan berjalan bahkan lumpuh.Bahkan tenaga honor di semua OPD lingkup Pemkab Lombok Timur terbilang paling banyak bekerja dibandingkan dengan mereka yang berstatus ASN. “Kedepan saya berharap siapapun dia silahkan ditanggapi dan dilayani dengan baik. Kita tidak ingin lagi ada intimidasi-intimidasi terhadap teman – teman tenaga honor,” tutupnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Lombok Timur H. Mugni mengatakan berbagai ketentuan dan regulasi pengangkatan PPPK ini semuanya ditentukan oleh pemerintah pusat bukan pemerintah kabupaten. Tugas daerah hanya sebatas mengusulkan kuota yang dibutuhkan termasuk juga mempersiapkan proses pelaksanaan perekrutan. “Semua proses perekrutan PPPK mulai dari pendaftaran sampai keluar Nomor Induk (NI) hingga pensiun itu ditentukan pusat. Dan itu menjadi referensi kita,” jawab Mugni.
Mugni menambahkan, keberadaan PPPK ini merupakan bagian istilah dari Kemenpan RB dalam upaya menyiasati UU nomor 20 tahun 2023 pasal 6. Dalam ketentuan dijelaskan bahwa untuk di tahun 2025 ini tidak ada lagi istilah tenaga honor.”Yang ada hanyalah ASN yang terbagi dalam dua kategori yaitu PNS dan PPPK. Tapi dari sekian banyak tenaga honor kita di Lombok Timur untuk sementara ini hanya sebagian yang berstatus PPPK full waktu yang telah lulus seleksi. Sedangkan yang belum untuk sementara diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Paruh waktu itu hanya istilah sampai menunggu semua diangkat semua selesai diangkat menjadi PPPK full waktu,” jelas Mugni.
Besaran honor yang diterima PPPK paruh waktu ini imbuh dia disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kalau pun tidak bisa sesuai dengan UMK seperti tuntutan sebelumnya tapi paling tidak terang Mugni tidak kurang dari honor yang diterima ketika mereka berstatus tenaga honor.(lie)