Honorer Daerah Dilarang Berpolitik Praktis

Adi Purmanto
Adi Purmanto.(HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Honorer daerah yang mendapat gaji dari uang negara dilarang berpolitik praktis. Mengingat honorer daerah masuk kategori pelayan publik yang diikat dengan UU Nomor 53 Tahun 2010. “Honorer daerah tetap tidak boleh berpolitik praktis, mereka harus bekerja sesuai tupoksi dalam memberikan pelayanan publik,” tegas Ketua Bawaslu Lombok Utara Adi Purmanto kepada Radar Lombok, Rabu (11/3) kemarin.

Politik praktis yang dimaksud yakni, honorer daerah dilarang menjadi timses salah satu kandidat, ikut serta dalam kampanye, mengampanyekan salah satu kandidat baik lisan atau tulisan di medsos maupun spanduk. “Jadi kita akan tetap memantau baik itu PNS maupun honorer daerah,” tegasnya.

Diakui, honorer daerah memang rentan terlibat politik praktis di medsos. Dan sejauh ini sudah terpantau oknum honorer yang gencar menyosialisasikan kegiatan salah satu bakal calon kepala daerah. Ia mengimbau kepada OPD terkait agar memperingatkan honorer daerah maupun guru honor agar mematuhi aturan. “Kita minta pembina pegawai itu tegas dan mengingatkan jajaran,” imbuhnya.

Seperti diketahui, jumlah honorer daerah di Lombok Utara mencapai 1700-an. Belum termasuk sekitar ribuan tenaga pendidik dan kependidikan honor. Untuk honorer daerah, itu mendapat gaji Rp 1 juta sebulan. Kemudian tenaga pendidik dan kependidikan honor, mendapatkan Bosda berkisar ratusan ribu dari APBD. Kemudian ada juga sekolah yang menganggarkan dari BOS untuk para tenaga pendidik dan kependidikan honor. (flo)

Komentar Anda