Hobi Beli Motor Curian, M Warga Sesaot Ditangkap

DITANGKAP: Tim Opsnal Polsek Sandubaya menangkap pencuri bernama Nurwahyudi (kiri) dan penadah berinisial M (kanan).(IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang warga berinisial M asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ikut ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Pria 42 tahun ini ditangkap karena berperan sebagai penadah motor curian dari pelaku pencurian bernama Nurwahyu Hidayat asal Jember, Jawa Timur, yang kini berdomisili di Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dari pengakuan M, dirinya sudah membeli motor hasil curian dari Nurwahyu sebanyak enam unit. Terdiri dari Jupiter, Kirana, Fit X, Supra dan Happy. Dari enam motor yang dicuri, salah satunya dimodifikasi menjadi bentuk sepeda. “Saya sendiri yang berinisiatif untuk membongkar dan memodifikasi,” aku M, Rabu (14/9).

Motor yang didapatkan dari Nurwahyu, dijual lagi dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta. “Saya beli dengan harga Rp 800, tergantung motornya,” katanya.

Untuk motor yang dimodifikasi, dipergunakan untuk menunjang kegiatannya sehari-hari. Termasuk juga dipergunakan mengantarkan anak-anaknya menimba ilmu agama. “Saya pakai di rumah, ngantar anak ngaji dan lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Gerebek Pengedar Sabu, Tujuh Orang Diamankan

Sedangkan hasil dari jual motor curian itu, dipergunakan untuk memenuhi isi dapur rumah tangganya dan kebutuhan lain.

Pada saat membeli motor itu lanjutnya, Nurwahyu mengaku motor itu dikirim dari Pulau Jawa. Dan didatangkan ke Pulau Lombok untuk dijual dengan harga murah. “Dia ngaku dibawa dari Jawa, saya beli dan dijual lagi,” imbuhnya.

Menjadi seorang penadah, M disangkakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk Nurwahyu, Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil mengungkap 12 motor hasil curiannya. Dari laporan korban kehilangan yang diterima oleh Polsek Sandubaya, 6 laporan mengarah ke Nurwahyudi. Dari laporan itu, terus dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, salah satunya ialah rekaman CCTV.

Langkah Nurwahyudi terhenti setelah warga berhasil menangkapnya di masjid, yang berada di wilayah Lingkungan Lendang Lekong Timur, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Kamis lalu. Warga yang menangkapnya, langsung menghakimi pelaku. “Pelaku sempat dihakimi warga, beruntung kami cepat datang dan mengamankan pelaku,” ucap Kapolsek Sandubaya Kompol Nasrullah.

Baca Juga :  Pencurian Kotak Amal Masjid Diselesaikan Kekeluargaan

Berdasarkan keterangan pelaku, ada 12 motor hasil curiannya yang berhasil diamankan. Motor-motor itu dicuri di pasar dan masjid. Modus yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya di masjid, dengan cara pura-pura ikut menunaikan salat. Ketika salat dimulai, pelaku keluar. “Keluarnya itu, untuk mengecek dan mencari motor yang kuncinya dol,” imbuhnya.

Pelaku tidak mencuri menggunakan kunci leter T, melainkan sudah membawa kunci palsu lima buah. “Kadang-kadang tiga, dan sampai lima kunci palsu yng dibawa,” sebutnya.

Motor curiannya itu, dijual di berbagai wilayah. Ada yang dijual ke Lombok Barat dan Mataram. Uang hasil penjualannya, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. “Dipakai untuk bayar kos dan bayar listrik,” ucapnya.

Saat ini, keduanya diamankan di Rutan Polsek Sandubaya dan masih dilakukan pengembangan. Terhadap Nurwahyudi, disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda