HKTI Setuju Ada Perda Sawah Abadi

LAHAN : Petani sedang panen padi di salah satu titik lahan pertanian di Kota Mataram belum lama ini (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Sawah di Kota Mataram semakin hari semakin menyempit seiring berkembangnya jumlah penduduk serta semakin ramainya pembangunan infrastruktur. Celakanya, kondisi ini mengancam ketersediaan pangan warga dalam jangka panjang ke depan. Untuk menjaga lahan pertanian, Pemerintah Kota Mataram mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pertanian abadi sebagai payung hukum mempertahankan lahan pertanian di kota ini. Perda lahan abadi ini mendapat dukungan dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Mataram. HKTI mendorong regulasi sawah abadi terealisasi. Ini demi kesejahteraan para petani.

Ketua DPC HKTI Kota Mataram Muhtar SH menyampaikan itu kemarin. Ia mengatakan, para petani semakin terancam dengan semakin sempitnya lahan pertanian tempat mereka mencari nafkah. HKTI katanya, berusaha mempertahankan agar lahan pertanian tetap ada. “ Kita tatap usahakan para petani tetap sejahtera,” ungkap Muhtar kepada Radar Lombok.

Mukhtar yang juga merupakan pimpinan DPRD Kota Mataram mengatakan, pihaknya terus berjuang agar lahan pertanian di Kota Mataram tetap tersedia, meskipun lahan tersebut bukan milik para petani sendiri.”Lewat fraksi kita dorong lahan pertanian tetap ada di Mataram,” tegasnya.

Baca Juga :  HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan bagi Petani

Saat ini Perda lahan pertanian abadi masih dalam proses pembahasan. Diperkirakan Perda terealisasi setelah ditetapkannya perubahan Perda RTRW Kota Mataram.

HKTI tidak hanya memperjuangkan nasib petani saja, tetapi juga nelayan, petani ternak dan masyarakat kecil.

Dikatakan Muhtar, Perda lahan pertanian abadi nantinya mengacu kepada jumlah dan kawasan. Kalau ditentukan secara menyeluruh kawasan lahan pertanian abadi ini jelas tidak mungkin. Maka yang menjadi perhatian nantinya adalah jumlah dan titik-titik kawasan pertanian yang akan dipertahankan.” Yang kita perhatikan kawasannya saja nanti,” terangnya.

Lahan pertanian tetap dibutuhkan sebagai usaha untuk mempertahankan ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen di Kota Mataram.

Terpisah, sikap para pengusaha justru bertolak belakang. Sejumlah pengusaha meminta Pemkot mengorbankan lahan pertanian yang ada untuk difungsikan menjadi tempat pembangunan. Alasannya, kebutuhan pangan Kota Mataram bisa disuplai dari kabupaten lain seperti Lombok Barat.

Baca Juga :  HKTI: Penghargaan IRRI Capaian Membanggakan bagi Petani

Ketua Forum Perumahan Rakyat Lalu Anas Amrullah menilai saat ini penduduk Kota Mataram butuh tempat tinggal. Karena sampai saat ini Kota Mataram kekurangan rumah sampai 20 ribu unit. Untuk bisa membangun rumah sebanyak itu tentunya membutuhkan lahan. Namun saat ini Pemkot Mataram tidak menerbitkan izin pembangunan perumahan. “ Kalau mau memenuhi yang 20 ribu unit rumah ini, maka Kota Mataram harus mengorbankan lahan-lahan pertanian yang masih ada saat ini,” katanya.

Pemkot Mataram juga tidak perlu mempertahankan lahan pertanian. Sebab warga tidak hidup dari pertanian, dan pasokan kebutuhan pangan seperti beras juga sudah ditunjang dari daerah lain.

Kota Mataram hanya butuh ketersediaan ruang tebuka hijau yang 30 persen. Kalau ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini mutlak harus ada di Kota Mataram, karena itu sudah tuntutan undang-undang.(ami)

Komentar Anda