BANDUNG – Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin (19/6/2023).
Pertemuan dilaksanakan di Kantor Walikota Bandung yang dihadiri oleh Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna beserta jajaran, serta perwakilan dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham; perwakilan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin; dan perwakilan Kadin Kota Bandung.
Kegiatan ini dibuka oleh Yorrys Raweyai (senator Papua) dan Bustami Zainudin (senator Lampung) selaku pimpinan Komite II DPD RI, yang didampingi oleh Plt Deputi Persidangan, Mesranian, dan 17 senator dari berbagai provinsi.
Dalam sambutan Pimpinan Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai menekankan pentingnya desain industri sebagai suatu karya intelektual yang perlu dilindungi. ‘’Desain industri merupakan salah satu bentuk karya intelektual yang mempunyai peranan penting untuk meningkatkan sektor industri kreatif yang saat ini semakin bersandar pada perkembangan teknologi digital,’’ kata Yorrys.
Sementara Bustami Zainudin menjelaskan, hasil pengawasan pelaksanaan UU Desain Industri di Kota Bandung juga menjadi masukan bagi DPD RI dalam penyusunan pandangan dan pendapat atas revisi UU Desain Industri.
‘’Saat ini Komite II juga sedang menyusun Pandangan dan Pendapat terhadap RUU tentang Desain Industri yang berasal dari Pemerintah. RUU ini merupakan revisi dari Undang-Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Sehingga hasil pengawasan ini akan menjadi masukan untuk memperkaya Pandangan dan Pendapat DPD RI,’’ jelas senator asal Lampung ini.
Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna mengapresiasi kunjungan Komite II DPD RI atas isu desain industri. ‘’Populasi Kota Bandung saat ini didominasi (sekitar 60%) oleh masyarakat usia produktif. Hal ini menjadi bonus demografi yang harus dimaksimalkan mengingat kekuatan utama Bandung adalah sumber daya manusianya,’’ kata Ema.
Sebelum beralih ke sesi diskusi, dilakukan tukar-menukar cindera mata antara Komite II DPD RI dengan Plh Walikota Bandung. Selanjutnya sesi diskusi dipimpin oleh Bustami Zainudin untuk mendengarkan perkembangan desain industri, serta masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir.
Salah satu temuan yang menarik perhatian adalah pendaftaran hak intelektual (HKI) untuk desain industri di Kota Bandung yang masih nihil. Di mana, Kota Bandung mempunyai 28 sentra industri. Namun, saat ini yang telah tercatat sekitar 250 HKI merk, 1 HKI paten, dan belum ada HKI desain industry. Salah satu kendalanya adalah kerumitan proses pendafataran HKI desain industri dan membutuhkan sosialisasi yang lebih massif kepada pelaku usaha tentang perbedaan setiap jenis HKI beserta urgensinya.
Berbagai masukan dan pandangan dari setiap pemangku kepentingan yang hadir telah dicatat oleh tim Sekretariat Komite II DPD RI. Sebelum diskusi ditutup, Bustami Zainudin kembali mengingatkan urgensi revisi UU Desain Industri. ‘’UU Desain Industri perlu direvisi untuk dapat memberikan efisiensi khususnya durasi proses pendaftaran HKI,’’ ucapnya.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kota Bandung, Jawa Barat turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, di antaranya; H Achmad Sukisman (NTB), Asep Hidayat (Jawa Barat), Dewi Sartika Hemeto (Gorontalo), Intsiawati Ayus (Riau), Angelius Wake Kako (NTT), Christiandy Sanjaya (Kalimantan Barat), Abdi Sumaithi (Banten), Namto Roba (Maluku Utara), Marthin Billa (Kalimantan Utara), Denty Eka Widi Pratiwi (Jawa Tengah), Andri Prayoga (Sulawesi Barat), Haripinto Tanuwidjaja (Kep. Riau), Amaliah (Sumatera Selatan), Fahira Idris (DKI Jakarta), Habib Hamid (Kalimantan Selatan), dan Emma Yohana (Sumatera Barat).(RL)