Hina DPRD di Medsos, Muttakun Dipolisikan

LAPOR: Ketua DPRD Dompu Yuliadin didampingi Kasat Reskrim Polresta Dompu dan kuasa hukum menunjukkan surat laporan polisi, kemarin.

DOMPU-Pemilik akun Facebook Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku (Muttakun) dilaporkan ke Polres Dompu, Senin (6/3).

Dia dianggap telah menghina anggota DPRD Dompu, Iswahyudin dan lembaga dewan. Dalam akun facebooknya, dia membalas postingan anggota DPRD Iswahyudin yang memposting sebuah berita di salah satu media online. Dalam berita tersebut, Iswahyudin menyoroti sikap Kapolda NTB yang tidak tahu menahu soal penanganan kasus CPNS K2 yang saat ini tengah ditangani Polda.

Bahkan dalam pemberitaan itu, Iswahyudin mengatakan akan mengadukan persoalan itu ke KPK. Postingan anggota DPRD memang menuai banyak komentar nitizen. Tidak terkecuali komentar dari akun  Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku (Muttakun).

Dalam tiga komentarnya, Muttakun menyorot keras kinerja DPRD Dompu. Bahkan dalam salah satu komentar ia berani menghina DPRD dengan kalimat, "Tidak berbeda nyata dengan mamalia berekor, berkaki empat, padahal oleh majikannya sudah dikasih makan dan dikandangin".

Baca Juga :  Bupati Dituding Tidak Bertanggung Jawab

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Ketua DPRD Dompu Yuliadin S Sos adalah orang pertama yang melaporkan akun tersebut. Menurutnya, apa yang dikomentari akun  Lestari Alam-ku Lestari Desa-ku (Muttakun) sudah menghina anggota DPRD dan merusak nama baik lembaga legislatif. "Kami tidak main-main, karena ini menyangkut marwah lembaga DPRD," jelas Yuliadin usai bertemu dengan Kapolres Dompu, kemarin.

Yuliadin menegaskan, kasus ini dilaporkan untuk memberi efek jera bagi pelaku. Sekaligus sebagai pelajaran bagi yang lain. "Saya tidak melarang siapapun memberikan komentar, tapi  bahasanya  diukur, supaya tidak menyinggung perasaan orang lain," tegas Bucek sapaan akrab Ketua DPRD Dompu ini.

Baca Juga :  Warga Diminta Hati-Hati Gunakan Medsos

Untuk mengawal laporan itu,  DPRD Dompu sudah menyiapkan  kuasa hukum, didampingi Bagian Hukum DPRD. "Ini bentuk komitmen kita, bahwa kasus ini harus dituntaskan hingga ke pengadilan," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Priyo SIK membenarkan ada laporan dari Ketua DPRD Dompu. Yakni,  laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI naomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). "Laporannya sudah kita terima, tinggal dilakukan penyelidikan," jelas Priyo. (jw)

Komentar Anda