MATARAM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Polda NTB, mengamankan tiga remaja laki-laki terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang siswi inisial ZS (14), pelajar asal Dusun Dasan Bara, Lombok Barat.
Kasus ini menggemparkan masyarakat setelah korban dilaporkan hilang selama sepekan sebelum ditemukan di sebuah kamar kos di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, korban pertama kali dilaporkan hilang oleh ayahnya, Muhamad (58), pada 23 Mei 2025. Setelah pencarian mandiri gagal, titik terang muncul pada 30 Mei 2025 ketika kakak korban melacak keberadaan ZS melalui teman salah satu pelaku.
Informasi mengarah ke terduga pelaku utama, BA (17), yang berhasil diamankan warga dan aparat desa di sekitar Jembatan Loang Balok. Dari interogasi, BA mengaku mengetahui lokasi korban. Saat ditemukan, ZS mengungkapkan telah menjadi korban persetubuhan bergiliran oleh tiga remaja, di antaranya BA (17 tahun), AT (21 tahun), dan MII (17 tahun).
Ketiganya diamankan pada 31 Mei 2025 beserta saksi dan barang bukti pendukung, termasuk hasil visum et repertum yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Atas peristiwa tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski dua pelaku di bawah umur, proses hukum tetap berlaku berdasarkan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Pendekatan hukum akan mempertimbangkan usia, termasuk opsi diversi atau rehabilitasi,” tegas AKP Regi
Korban kini mendapat pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kasat Reskrim menegaskan komitmen penuntasan kasus. Kepolisian bertekad serius menangani kasus pelecehan tersebut. Semua pelaku diproses sesuai hukum.
Dalam hal ini, Kepolisian mengingatkan pentingnya pengawasan anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual. “Proses hukum harus adil, transparan, dan berpihak pada korban, tanpa mengabaikan hak anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (rie)