HET Permendag Tak Digubris Pedagang Beras

Gandhi memisalkan terkait program elpiji subsidi 3 kg. Untuk elpiji subsidi 3 kg ini barangnya itu langsung dimiliki dan didistribusikan oleh pemerintah dan sudah ditetapkan HET di tingkatkan konsumen selaku usernya. Tapi justru yang terjadi dilapangan, HET itu tidak berlaku di tingkat konsumen, melainkan harga beli konsumen itu jauh lebih tinggi diatas HET.

Baca Juga :  2017, Ekonomi NTB Diproyeksi Tumbuh Kondusif

Karena arus distribusinya, mulai dari SPBE, distributor, agen, sub agen hingga pengecer. Hal serupa juga terjadi di tata niaga perberasan, yang akan sulit mengikuti ketentuan Permendag RI tentang HET. Terlebih lagi, gabah itu bukan diproduksi oleh pemerintah, melainkan petani yang sudah barang tentu menginginan harga jual yang lebih bagus dan menguntungkan petani.

Baca Juga :  Pendekatan Persuasif ke Pedagang Petasan

“Untuk HET perberasan ini, pedagang itu simalakama. Terlebih lagi sekarang ini panen sudah tidak ada, sehingga stok pedagang besar juga bisa dipastikan sudah menipis. Bisa –bisa beras akan kosong di pasaran kalau terus ditekan dengan HET,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda
1
2
3
4