HET Permendag Tak Digubris Pedagang Beras

Terlebih disaat kondisi pasokan beras dari pengusaha besar mulai berkurang. Selain itu harga jual oleh pengusaha besar hampir setiap hari mengalami kenaikan, dan saat ini harga beli di pengusaha besar sudah diatas Rp9 ribu/kg. “Saya ini pedagang yang mencari untung meski sedikit. Jadi tidak mungkin saya menjual dibawah harga modal,” ucap Levi.

Terlebih lagi, lanjut Levi sekarang musim tanam padi sudah mulai berkurang. Sehingga berdampak terhadap produksi, dan tentunya berdampak terhadap harga jual. Ia mengaku harga jual beras sudah mulai terjadi kenaikan sejak awal bulan Agustus lalu. Dimana sekarang ini harga modal yang didapatkan dari pengusaha besar untuk jenis beras premium diatas Rp 9 ribu, sehingga dijual Rp 10 ribu. Selain itu ada juga beras kelas 2 yang dijual seharga Rp 9500/kg, beras kelas 3 Rp 8.500/kg dan beras kelas 4 untuk kelas medium dijual dengan harga Rp 8000/kg.

Baca Juga :  Paska Gempa, Aktivitas Ekonomi Masih Lumpuh

Melihat kondisi harga yang terus terjadi gejolak di tingkat pengusaha besar, Levi merasa pesimis dan sulit bisa menjual sesuai HET disaat pengusaha besar memberi harga sudah diatas harga Rp9 ribu/kg. Kalaupun pemerintah memaksakan, maka bisa dipastikan pedagang beras di pasar tidak akan lagi mau menjual beras seperti keharusan dari pemerintah. Karena pedagang sudah pasti akan rugi. “Kalau dipaksanakan menjual beras dengan HET, saya meyakini pedagang beras akan sepi dan tidak mau membuka tokonya,” tutur Levi.

Baca Juga :  Pascagempa, Penduduk Miskin NTB Diperkirakan Bertambah

Sementara itu, salah seorang pengusaha besar untuk beras di Provinsi NTB, I Nyoman Sugandhi mengaku masih bingung dengan kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Perdagangan terkait Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang acuan HET beras. Terlebih lagi ketentuan untuk HET itu diberlakuan ditingkat mana.

Komentar Anda
1
2
3
4