HET Permendag Tak Digubris Pedagang Beras

HET Permendag Tak Digubris Pedagang Beras
PEDAGANG BERAS: Salah seorang pedagang beras di pasar tradisional Kebon Roek, Ampenan, menunjukan beberapa kelas kualitas beras yang dijual, Rabu kemarin (6/9). (LUKMAN HAKIM/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kebijakan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, yang mulai berlaku sejak 1 September 2017, hingga kini belum bisa diterapkan oleh pedagang. Justru harga beras di pedagang pasar tradisional sudah tembus diatas Rp 10 ribu/kg. artinya, Permendag tentang HET tersebut tak digubris oleh pedagang.

Baca Juga :  Harga Sewa Ruko Pasar Keruak Belum Disepakati

Sebagaimana yang mulai terjadi di pedagang pasar tradisional Kebon Roek, Ampenan. Pedagang saat ini menjual beras Rp 10 ribu /kg untuk kelas beras premium, sementara yang medium diharga Rp 9.500/kg.

“Sekarang harga beras sudah mulai naik. Kami menjual ke pembeli itu Rp10 ribu/kg,” kata Levi salah seorang pedagang beras di pasar Kebon Roek, Ampenan kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (6/9).

Baca Juga :  Garuda Indonesia Kirimkan Bantuan Korban Banjir Bima

Levi, salah satu dari puluhan pedagang beras di pasar Kebon Roek, mengaku belum mengetahui tentang kebijakan pemerintah mengatur harga jual tertinggi atau lebih dikenal dengan HET itu. Ia memastikan tidak bisa mengikuti kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI yang mengeluarkan HET beras Rp 9 ribu/kg.

Komentar Anda
1
2
3
4